BugisPos, Makassar — Peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Poros Sinjai – Kajang berhasil diungkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sinjai, Sabtu (12/9/2026) sore.
Tiga pria terduga pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Sinjai AKP Mudatsir, S.IP., M.M., didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Siddiq L. Garimpang, S.M.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SR (24), WH (29), dan MT (30). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.
Kapolres Sinjai melalui Kasat Resnarkoba AKP Mudatsir membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Tellulimpoe,” ujarnya.
Berawal dari Undercover Buy
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah karena di Jalan Poros Sinjai – Kajang sering terjadi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Sabtu sekitar pukul 16.00 Wita, tim melakukan penyelidikan dengan teknik pembelian terselubung (undercover buy).
Hasilnya, sekitar pukul 17.00 Wita tim berhasil mengamankan terduga SR. Dari tangannya, petugas menemukan 1 buah pembungkus Chocolatos yang di dalamnya berisi 2 sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi awal, SR mengaku barang tersebut ia peroleh dari MT melalui perantara WH dengan harga Rp800.000.
Pengembangan dan Temuan Bong
Tim kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 17.30 Wita, WH berhasil diamankan di rumah keluarganya di Kelurahan Mannanti, Kecamatan Tellulimpoe.
Tak berselang lama, sekitar pukul 17.45 Wita, MT juga diamankan di lokasi yang tidak jauh dari penangkapan WH.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah MT, petugas menemukan barang bukti lain berupa 1 buah bong lengkap dengan pirex, 2 buah pipet plastik berbentuk sendok, dan 1 buah korek api gas. Kepada petugas, MT mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya.
Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sinjai guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Rasyid)




br






br
br






br
br
br