Kriminal

Polrestabes Makassar Sita 340 Motor, 245 Knalpot Brong dan Ungkap Tawuran Geng Motor: 19 Remaja Diamankan, 3 Masih DPO

×

Polrestabes Makassar Sita 340 Motor, 245 Knalpot Brong dan Ungkap Tawuran Geng Motor: 19 Remaja Diamankan, 3 Masih DPO

Sebarkan artikel ini

BugisPos, Makassar – Polrestabes Makassar mengungkap hasil operasi penertiban kendaraan dengan knalpot bising atau knalpot brong sekaligus mengungkap kasus kejahatan jalanan yang melibatkan kelompok geng motor di wilayah Kota Makassar.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 8 Oktober 2026, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., membeberkan sejumlah hasil penindakan yang dilakukan jajaran kepolisian bersama tim gabungan.

Advertisement

Dalam operasi penertiban knalpot bising, polisi mengamankan 340 unit kendaraan roda dua. Dari jumlah tersebut, sebanyak 245 unit menggunakan knalpot brong.

Selain kendaraan dan knalpot brong, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya 73 unit helm dan 34 tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

“Dari 340 kendaraan yang diamankan, 245 di antaranya menggunakan knalpot brong. Kendaraan kami tahan dan belum dapat diambil, termasuk kendaraan yang pengendaranya tidak menggunakan helm maupun kendaraan yang tidak sesuai ketentuan,” jelas Arya.

Penindakan tersebut, kata dia, dilakukan secara rutin setiap hari dengan melibatkan sejumlah satuan, di antaranya Satuan Samapta, Satuan Lalu Lintas dan Intelijen.

Selain penertiban knalpot bising, Polrestabes Makaassar juga mengungkap kasus tawuran antarkelompok remaja yang terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 03.30 WITA di Jalan Independence, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Dalam peristiwa tersebut, seorang pemuda bernama Muhammad Akmal (24) meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan pada bagian punggung.

Sementara seorang korban lainnya yang masih berusia 16 tahun mengalami luka berat dan hingga konferensi pers berlangsung masih menjalani perawatan dalam kondisi belum sadar.

Tawuran Berawal dari Janjian di Media Sosial

Arya menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, tawuran tersebut bukan terjadi secara spontan. Dua kelompok remaja disebut telah terlebih dahulu membuat janji untuk bertemu dan melakukan tawuran.

Istilah yang digunakan kelompok tersebut adalah “COD”, yang dalam konteks ini berarti janjian untuk bertemu dan melakukan tawuran.

Dua kelompok yang teridentifikasi, yakni kelompok Warmen 27 dan Tabil 22, disebut telah menentukan titik pertemuan melalui komunikasi di media sosial.

“Ini bukan karena ada masalah sebelumnya, tetapi memang mereka sengaja untuk tawuran. Mereka berkomunikasi melalui media sosial, menentukan titik kumpul, kemudian bertemu dan melakukan tawuran,” ungkap Arya.

Menurut polisi, kelompok-kelompok tersebut tidak hanya berasal dari Kota Makassar. Sebagian remaja disebut datang dari wilayah lain seperti Maros dan Gowa.

Mereka disebut masuk ke wilayah Makassar secara bertahap, tidak selalu datang secara berkelompok. Setelah berkumpul di lokasi yang telah ditentukan, barulah aksi tawuran dilakukan.

Saat terjadi aksi kejar-kejaran, sejumlah anggota kelompok tertinggal dan kemudian dikeroyok hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami luka berat.

19 Orang Diamankan, Mayoritas Masih di Bawah Umur

Polisi telah mengamankan 19 orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Dari 19 orang yang diamankan, mayoritas masih berusia di bawah umur, yakni sekitar 15, 16 dan 17 tahun. Sementara satu orang diketahui telah berusia 18 tahun.

Polisi menyebut para pelaku yang diamankan mengakui keterlibatan dalam aksi penyerangan terhadap korban.

Karena perkara tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama, para pelaku diproses sesuai peran dan ketentuan pidana yang diterapkan penyidik.

Meski sebagian besar masih berstatus anak, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak.

“Untuk anak-anak tetap dikenakan proses hukum, tetapi dalam perlindungan anak ada ketentuan yang meringankan. Penanganannya berbeda dengan orang dewasa,” jelas Arya.

Polisi menegaskan bahwa keputusan mengenai terbukti atau tidaknya kesalahan serta hukuman terhadap para tersangka merupakan kewenangan pengadilan.

Barang Bukti Senjata Tajam hingga Sepeda Motor

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polsek Biringkanaya mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

– 5 unit sepeda motor

– 4 senjata tajam

– 1 baju milik korban

– 3 busur dan anak panah

Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan aksi tawuran antarkelompok motor.

Selain kasus Biringkanaya, Polsek Makassar juga melakukan langkah pencegahan terhadap kelompok remaja yang diduga hendak melakukan tawuran.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang yang diduga hendak terlibat tawuran bersama sejumlah barang bukti berupa parang, busur dan anak panah.

Tiga Orang Masih Diburu

Dari 19 orang yang telah diamankan, polisi masih memburu tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Polrestabes Makassar juga menggandeng Polres Gowa dan Polres Maros untuk membentuk tim bersama dalam mendeteksi pergerakan kelompok-kelompok motor yang berpotensi melakukan tawuran.

Kapolrestabes Makassar menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap kelompok yang melakukan tindak pidana dan mengancam keselamatan masyarakat.

“Kalau memang mereka melakukan tindak pidana, kami akan lanjutkan prosesnya. Tidak ada penangguhan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan para orang tua, guru dan tokoh masyarakat agar tidak menganggap persoalan tawuran sebagai kenakalan biasa hanya karena pelakunya masih berusia sekolah.

Menurutnya, usia muda tidak menghapus konsekuensi hukum apabila tindakan yang dilakukan telah mengakibatkan korban luka berat maupun meninggal dunia.

Polisi Minta Tawuran Tak Dijadikan Tontonan

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar tidak ikut menyebarluaskan maupun menjadikan aksi tawuran sebagai tontonan.

Arya mengatakan, penyebaran video maupun perhatian publik terhadap aksi kelompok tersebut justru dapat membuat para pelaku semakin terdorong melakukan aksi serupa.

“Kami menyarankan kepada semuanya, tidak perlu ditonton. Karena itu justru akan menguntungkan mereka dan membuat mereka semakin semangat,” katanya.

Ia menegaskan, polisi akan mengambil tindakan sesuai hukum apabila aksi kelompok motor telah mengancam keselamatan masyarakat.

“Kalau sampai mengancam jiwa dan masyarakat, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.

Polisi Tegaskan 19 Orang Masih Berstatus Tersangka

Polrestabes Makassar juga meluruskan bahwa para pelaku yang diamankan saat ini masih berada dalam proses hukum dan belum dapat disebut sebagai orang yang telah terbukti bersalah.

Arya menegaskan, mereka masih berstatus sebagai tersangka. Proses selanjutnya akan dilakukan melalui tahapan penyidikan, pelimpahan perkara kepada kejaksaan apabila berkas dinyatakan lengkap, hingga proses persidangan.

“Namanya masih tersangka. Nanti kalau sudah masuk pengadilan dan divonis bersalah, barulah ada putusan pidana. Jadi kita tunggu proses pengadilan,” jelasnya.

Polisi juga tidak menampilkan identitas maupun wajah para tersangka anak dalam konferensi pers karena adanya ketentuan hukum yang memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Data Hasil Penindakan

Dalam konferensi pers tersebut, Polrestabes Makassar juga menyampaikan sejumlah data kendaraan dan barang bukti hasil operasi, antara lain:

– 340 unit kendaraan roda dua diamankan

– 245 unit knalpot brong

– 73 unit helm

– 34 unit TNKB

– Sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua dari rangkaian penindakan lainnya.

Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP Siska Dwimarita Susanti, S.E., M.Si., turut terlibat dalam penanganan operasi penertiban lalu lintas tersebut.

Sementara dari Polsek Makassar, penindakan terhadap potensi aksi tawuran dilakukan di bawah jajaran Kompol Mustari, S.H., M.H.

Polrestabes Makassar memastikan penertiban knalpot brong dan pemberantasan kejahatan jalanan akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Makassar.(dzl)

br
brbr
brbrbr