Hukum

Kenapako Lari, Pelaku Tabrak Lari Gadis 18 Tahun di Sinjai Ditangkap mi

×

Kenapako Lari, Pelaku Tabrak Lari Gadis 18 Tahun di Sinjai Ditangkap mi

Sebarkan artikel ini

BugisPos, Sinjai — Unit Laka Lantas Polres Sinjai berhasil bergerak cepat mengamankan pelaku tabrak lari maut di Dusun Bontosugi, Desa Patalassang, Kecamatan Sinjai Timur.

Pelaku TAHAN Bin DAVI (48), sopir Mitsubishi Truck Box Kuning No.Pol DD 8922 HF, diamankan pada Selasa malam, 13 Oktober 2026 sekitar pukul 23.30 WITA, atau kurang dari 8 jam setelah kejadian.

Advertisement

Kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa, 13 Oktober 2026 sekitar jam 16.05 WITA dan mengakibatkan pengendara motor SUCI AULIA Binti JUNARDIN (18) warga Tellulimpoe meninggal dunia. Kasus ini tercatat dalam

LP.A/148/X/2026/SPKT.LANTAS/POLRES SINJAI/POLDA SUL-SEL.

Saat dikonfirmasi BugisPos, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Sinjai Ipda A. Muh. Alyas Sumardi, S.H. mengungkap alasan pelaku meninggalkan TKP.

“Ini alasan meninggalkan TKP itu mengamankan diri, pengemudi berniat mengamankan diri ke kantor polisi terdekat namun atas perintah dari perusahaan pengemudi diperintahkan untuk kembali terlebih dahulu ke kantornya yg bertempat di kab. Bulukumba, sehingga pengemudi mengambil arah barat untuk memutar menuju Bulukumba dan dalam perjalanan petugas memerintahkan untuk kembali dengan pengawalan pihak kepolisian,” jelas Ipda Alyas.

Saat ini pelaku beserta barang bukti truk telah diamankan di Polres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut.

Laporan: Rasyid – BugisPos

br
brbr
brbrbr