Penegakan hukum yang kuat tidak hanya mengejar hasil, tetapi memastikan setiap kewenangan digunakan secara sah dan adil.
Oleh: Rais Muin, S.I.K
Peserta Didik (Serdik) Sespimen Angkatan 67 TA 2026, Sespim Lemdiklat Polri
Perubahan Hukum dan Makna Perlindungan Hak
Perubahan hukum acara pidana Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berlaku sejak 2 Januari 2026, menegaskan pentingnya perlindungan hak dalam proses peradilan pidana. Pembaruan ini mencakup penguatan hak tersangka dan terdakwa, peran advokat, mekanisme praperadilan, serta sejumlah aspek kewenangan dan prosedur penegakan hukum.¹
Perubahan tersebut menuntut cara pandang yang lebih matang terhadap hubungan antara kewenangan aparat dan hak warga. Dalam percakapan publik, perlindungan hak tersangka kadang dianggap mempersulit penyidikan atau melemahkan ketegasan aparat. Anggapan ini keliru. Hak tersangka bukan pembenaran atas tindak pidana, melainkan jaminan agar dugaan tindak pidana dibuktikan melalui proses yang sah, bukan melalui paksaan, intimidasi, atau prasangka.
Status tersangka juga tidak sama dengan putusan bersalah. Penetapan status tersebut harus dibedakan dari pembuktian kesalahan di pengadilan. Karena itu, profesionalisme aparat tidak hanya terlihat dari kemampuan mengungkap perkara, tetapi juga dari kecermatan menjaga legalitas tindakan, akurasi bukti, dan penghormatan terhadap hak setiap orang.
Persoalan Implementasi: Hak di Atas Kertas dan Praktik
Tantangan utama muncul ketika jaminan hukum harus diterapkan dalam situasi penyidikan sehari-hari. Penjelasan mengenai hak, akses terhadap advokat, pencatatan pemeriksaan, serta perlindungan dari penyiksaan atau intimidasi harus dilaksanakan secara nyata sesuai ketentuan. Membacakan hak secara terburu-buru untuk memenuhi formulir tidak cukup apabila orang yang diperiksa tidak benar-benar memahami proses dan haknya.
Herbert L. Packer, melalui pembedaan model *crime control* dan *due process*, menjelaskan adanya ketegangan antara tuntutan penanganan kejahatan secara efisien dan kebutuhan memastikan proses hukum berjalan dengan perlindungan terhadap individu.² Dalam konteks KUHAP, efisiensi tetap penting, tetapi tidak boleh mengalahkan legalitas dan keandalan pembuktian. Pengakuan yang diperoleh secara tidak sah bukan tanda keberhasilan penyidikan; justru hal itu menimbulkan risiko pelanggaran hak dan merusak kredibilitas proses.
Persoalan implementasi tidak boleh langsung digeneralisasi sebagai kegagalan seluruh aparat. Namun, risiko seperti dokumentasi yang tidak memadai, pemahaman hak yang berbeda, atau hambatan memperoleh bantuan hukum perlu diuji melalui pengawasan dan mekanisme pengaduan yang dapat dipercaya. Penegakan hukum yang profesional harus mampu mendeteksi kekeliruan, memeriksanya secara objektif, dan melakukan koreksi.
Rekomendasi: Menjadikan Hak sebagai Standar Kerja
Pertama, pemenuhan hak harus menjadi bagian dari prosedur operasional sejak kontak awal dengan seseorang. Penjelasan mengenai sangkaan dan hak-hak yang relevan perlu diberikan secara jelas, dalam bahasa yang dipahami, serta dicatat dengan benar. Akses terhadap advokat harus dijamin sesuai ketentuan hukum, dan pemeriksaan harus berlangsung tanpa penyiksaan, intimidasi, atau tekanan yang melanggar hukum.
Kedua, peningkatan kompetensi penyidik harus berfokus pada penerapan, bukan sekadar hafalan pasal. Simulasi pemeriksaan, audit sampel berita acara, evaluasi dokumentasi, dan pembahasan kasus dapat digunakan untuk menguji apakah prosedur benar-benar dipahami dan dilaksanakan. Pimpinan satuan perlu memastikan bahwa kualitas prosedur diperhitungkan dalam evaluasi kinerja, bukan hanya jumlah perkara yang diselesaikan.
Ketiga, pengawasan dan pengaduan harus mudah diakses serta ditindaklanjuti secara objektif. Setiap dugaan pelanggaran perlu diperiksa berdasarkan bukti, dengan hasil dan tindak lanjut yang disampaikan sesuai aturan serta perlindungan data yang berlaku. Di sisi lain, masyarakat dan media harus berhati-hati menyebarkan identitas, foto, atau narasi yang menghakimi seseorang sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap. Asas praduga tak bersalah tidak meniadakan hak publik memperoleh informasi, tetapi menuntut pemberitaan yang akurat dan proporsional.
Rekomendasi ini sejalan dengan Tom R. Tyler, yang dalam teori keadilan prosedural menekankan bahwa penerimaan masyarakat terhadap otoritas hukum dipengaruhi oleh persepsi apakah proses dijalankan secara adil, pihak yang diperiksa didengar, dan mereka diperlakukan dengan hormat.³ Dengan demikian, penghormatan terhadap hak bukan sekadar kewajiban formal, melainkan salah satu fondasi legitimasi penegakan hukum.
Mengukur Profesionalisme dan Keberhasilan Reformasi
Keberhasilan perlindungan hak tidak cukup diukur dari jumlah sosialisasi, formulir yang terisi, atau rendahnya angka pengaduan. Ukuran yang lebih bermakna meliputi hasil audit kepatuhan prosedural, akses bantuan hukum sesuai ketentuan, kualitas dokumentasi pemeriksaan, tindak lanjut pengaduan yang terbukti, serta berkurangnya temuan pelanggaran berulang. Indikator tersebut perlu dinilai bersama ketepatan waktu dan kualitas penyelesaian perkara agar tidak mendorong aparat memilih kecepatan dengan mengorbankan hak.
Pada saat yang sama, masyarakat perlu memahami bahwa perlindungan hak tersangka tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Perlindungan itu memastikan bahwa kesalahan dibuktikan melalui mekanisme yang sah dan dapat diuji. Ukuran profesionalisme aparat bukan seberapa mudah seseorang mengaku, melainkan seberapa kuat bukti diperoleh secara legal dan diuji melalui proses yang adil.
Negara yang kuat bukan negara yang menggunakan kewenangan tanpa batas, melainkan negara yang mampu membatasi dan mempertanggungjawabkan kewenangannya berdasarkan hukum. Reformasi KUHAP akan berhasil ketika hak tidak berhenti sebagai rumusan undang-undang, tetapi hadir dalam setiap pemeriksaan, setiap keputusan penyidikan, dan setiap interaksi aparat dengan masyarakat.




br






br
br






br
br
br