Oleh: Dr. Nani Harlinda Nurdin, M.Si (Dosen Fisip Universitas Indonesia Timur)
BugisPos, Makassar — Pada 1776, rakyat Amerika meneriakkan slogan ikonis “No Taxation Without Representation” menolak pajak Inggris karena mereka dipungut bayaran tanpa diberi kursi untuk bicara. Pada 2026, warga Makassar boleh jadi akan meneriakkan kegundahan yang serupa. Bukan soal pajak negara, melainkan tentang iuran sampah. Warga membayar iuran setiap bulan, tetapi mengapa tidak diajak bicara ketika tiba-tiba diwajibkan memilah sampah menjadi empat jenis per 1 Agustus 2026?
Masalah paling mendasar dari Instruksi Walikota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, bukan pada isi aturannya, melainkan pada proses kelahirannya. Dalam perspektif democratic governance, sebuah kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus disusun secara partisipatif, sejak awal perencanaan.
Pertanyannya, siapa yang duduk di rapat pertama pembentukan tim perumus? Apakah ada akademisi persampahan atau kebijakan publik? Apakah ada perwakilan RT/RW? Apakah ada ketua bank sampah? Apakah ada perwakilan pemulung Tamangapa? Apakah ada ibu-ibu PKK yang tiap setiap hari bergelut dengan sampah dapur?
Jika jawabannya tidak, maka wajar hasilnya seperti ini. Kebijakan yang buta realitas. Pemerintah tampaknya tidak tahu bahwa di rumah petak warga tidak muat untuk menampung empat tong sampah berbeda. Pemerintah abai bahwa sampah organik di pasar bisa mencapai 1 ton per hari, dan lupa bahwa para pemulung menggantungkan hidup dari TPA.
Democratic governance menuntut prinsip “Nothing about us, without us”, tidak ada kebijakan tentang kami, tanpa melibatkan kami. Realitanya, kebijakan tentang isi dapur warga justru dibuat tanpa mengundang warga ke meja rapat. Akibatnya, legitimasi kebijakan runtuh sejak awal. Warga tidak merasa memiliki, melainkan merasa diadili oleh perintah dari atas. Logikanya, sebuah kebijakan dibuat untuk menyelesaikan masalah masyarakat. Maka, masyarakat harus dilibatkan agar mereka patuh pada apa yang telah mereka sepakati bersama.
Dalam merencanakan dan mengimplementasikan suatu kebijakan pembangunan, kita membutuhkan salah satu elemen penting dari pilar institusional Richard Scott, yaitu pilar kultural-kognitif yang meliputi common beliefs (pemahaman bersama) dan shared logic of action (tindakan bersama atas apa yang sudah disepakati). Democratic governance memerlukan hal ini karena organisasi pemerintah menghadapi pemangku kepentingan yang bervariasi dengan kompleksitas masalah yang tinggi. Tanpa pelibatan seluruh elemen, maka pemahaman bersama tidak akan terbentuk dan tindakan bersama tidak akan terlaksana.
Kerja Dobel, Bayar Tetap
Mari kita gunakan logika dapur. Sebelum instruksi ini lahir, seorang ibu rumah tangga membayar iuran Rp20 ribu. Sampah dicampur dalam satu kantong, diangkut petugas, dan urusan selesai. Setelah instruksi berlaku, sang ibu tetap membayar iuran Rp20 ribu, tetapi bebannya berlipat ganda. Ia harus membeli tempat sampah baru, memilah jenis organik, anorganik, B3, dan residu, hingga mencuci botol dan menjemur sisa sayur agar tidak bau.
Lalu apa imbalannya? Truk sampah yang datang tetap satu, sementara TPA sudah menolak tiga jenis sampah. Inilah sumber kemarahan warga. Beban dan kewajiban bertambah, tetapi kualitas layanan sama sekali tidak beranjak.
Tujuan Instruksi Walikota ini sebenarnya mulia dan merupakan amanat UU Nomor 18 Tahun 2008. TPA Tamangapa memang harus diselamatkan. Tidak ada yang salah dengan tujuannya. Yang keliru adalah prosesnya. Kebijakan publik yang lahir tanpa proses yang baik akan melahirkan luka yang panjang dan memicu ketidakpatuhan massal.
Masalah berikutnya adalah tentang institutionalization (pelembagaan). Sebuah sistem persampahan yang ideal membutuhkan rantai yang kokoh: dari rumah pilah, TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle), Bank Sampah, komposter, hingga akhirnya sisa residu dibawa ke TPA. Setiap rantai harus didukung oleh SOP, anggaran, SDM, infrastruktur, dan kelembagaan yang berjalan baik.
Sayangnya, dalam instruksi ini, yang dilembagakan secara kuat hanyalah larangan: “dilarang membuang selain residu”. Di mana peraturan wali kota (Perwali) yang mengatur insentif bagi warga yang taat memilah? Di mana SK pembentukan TPS 3R yang baru? Di mana MoU resmi dengan bank sampah dan koperasi pemulung?
Ketika kelembagaan penampung di tingkat bawah tidak siap, maka rantai pengelolaan sampah ini putus di tengah. Dampaknya bisa ditebak, sampah akan kembali menumpuk di got, kanal, pinggir jalan, atau berakhir di pembakaran liar. Kita tidak sedang membangun sistem, kita hanya sedang memindahkan masalah dari TPA Tamangapa ke 100 titik kumuh baru di sudut-sudut kota.
Apakah instruksi ini harus dibatalkan? Tentu tidak. Yang perlu dilakukan adalah mengulang prosesnya sesuai prinsip tata kelola yang baik (good governance).
Kota yang bersih tidak akan pernah lahir dari ancaman sanksi, melainkan dari proses yang demokratis dan didukung oleh kelembagaan yang kuat. Instruksi No.3 Tahun 2026 adalah cermin yang memperlihatkan penyakit lama birokrasi kita, terburu-buru membuat aturan, tetapi lupa membangun proses.
Mari kita memilah sampah, namun sebelum itu, mari kita pilah dulu kebijakan mana yang disusun bersama warga, dan mana sekedar ditekankan kepada warga. Jika pemerintah tetap bebal, maka pada 1 Agustus 2026 nanti, kita tidak akan mendapatkan Makassar yang bersih. Kita hanya akan mendapati Makassar yang jauh lebih jorok. Dan harga sosial yang harus dibayar untuk itu jauh lebih mahal.













