Opini

Menjinakkan Bom Waktu Sampah Makassar: Mengubah Kepanikan Publik Menjadi Revolusi Berbasis RT

×

Menjinakkan Bom Waktu Sampah Makassar: Mengubah Kepanikan Publik Menjadi Revolusi Berbasis RT

Sebarkan artikel ini

Oleh: Junardin Djamaluddin (Ketua Ikatan Arsitek Lanskap Indonesia Sulawesi Selatan/Mahasiswa Program Doktor Ilmu Lingkungan SPs Universitas Hasanuddin

BugisPos, Makassar — Lahan Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Antang selama bertahun-tahun telah menjadi saksi bisu betapa masifnya beban konsumsi dan pola hidup linier warga Kota Makassar. Gunungan sampah yang menjulang tinggi bukan sekadar pemandangan yang tak sedap dipandang, melainkan sebuah “bom waktu” ekologis yang sewaktu-waktu dapat meledak. Praktik pembuangan terbuka (open dumping) yang selama ini berjalan sudah tidak lagi memungkinkan untuk dipertahankan. Kota Makassar berada pada titik krusial: bertransisi secara mutlak menuju sistem pengelolaan modern seperti sanitary landfill atau controlled landfill, atau menghadapi kelumpuhan total dalam tata kelola lingkungan perkotaan.

Dalam situasi darurat inilah, Pemerintah Kota Makassar mengambil sebuah terobosan dan langkah ekstrem yang terhitung sangat berani. Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2026, Pemkot Makassar secara resmi memberlakukan kebijakan pelarangan pembuangan sampah organik dan plastik ke TPA Tamangapa. TPA kini hanya diperuntukkan menerima sampah residu yang benar-benar tidak dapat diolah lagi. Keputusan ini secara mendasar menggeser beban penanganan sampah langsung ke hulu: ke meja makan, dapur, dan tempat sampah di setiap rumah tangga.

Langkah progresif ini tentu layak diacungi jempol sebagai bentuk keberanian politik (political will) dalam memotong simpul mati krisis lingkungan. Namun, seperti halnya setiap perubahan perilaku yang dipaksakan secara mendadak dan ekstrem, kejutan budaya (cultural shock) tak terelakkan. Dalam beberapa pekan terakhir, jagat media sosial dan ruang-ruang publik di Makassar dipenuhi gelombang keresahan, kebingungan, dan keluhan masyarakat. Pertanyaan senada bergema di mana-mana: “Jika tidak boleh dibuang ke TPA, lalu sampah organik dan plastik kami harus dibuang ke mana?”

Keresahan warga ini sangat beralasan. Banyak rumah tangga yang sejatinya telah beritikad baik untuk mulai memilah sampah dari rumah. Namun, setelah dipilah menjadi kantong organik, plastik, dan residu, mereka kebingungan mengenai ekosistem penyalurannya. Ketiadaan sistem penjemputan terpilah dan terbatasnya sarana pengolahan mikro di lingkungan sekitar membuat sampah terpilah tersebut akhirnya kembali menumpuk atau tercampur saat diangkut. Di sinilah letak jurang pemisah (gap) yang nyata: kebijakan regulatif di tingkat atas bergerak jauh lebih cepat dibandingkan kesiapan infrastruktur dan edukasi praktis di tingkat rumah tangga.

Dalam berbagai kesempatan diskusi dan kajian lingkungan, penulis selalu menekankan sebuah tesis mendasar: mengelola sampah harus dimulai dari mengubah perilaku di hulu sambil secara paralel menyiapkan teknologi pengolahannya. Membangun teknologi pengolahan sampah bernilai miliaran rupiah di hilir akan menghadapi hambatan masif dan menyisakan pekerjaan rumah yang tidak pernah selesai jika kesadaran dan habituasi masyarakat di hulu tidak dibentuk. Sebaliknya, menuntut masyarakat memilah sampah tanpa menyediakan infrastruktur penampungan dan pengolahan yang memadai hanya akan melahirkan sikap apatis dan kekecewaan publik.

Desentralisasi Ekosistem: Menjadikan RT sebagai Benteng Utama

Lantas, bagaimana memecah kebuntuan ini? Jawabannya terletak pada desentralisasi tata kelola sampah berbasis komunitas terkecil, yaitu Rukun Tetangga (RT). Pengelolaan sampah perkotaan yang berkelanjutan tidak boleh lagi bersifat sentralistik di mana semua barang bekas dianggap sampah lalu diangkut berton-ton menuju satu titik TPA. Beban tersebut harus diurai dan diselesaikan di tingkat akar rumput melalui pembinaan, pendampingan, dan pengawasan yang total dan intensif di tingkat RT.

RT merupakan unit sosial paling strategis untuk membangun komunitas pengelolaan sampah. Di tingkat RT inilah interaksi antarwarga terjadi secara intensif dan pengawasan sosial (social control) berjalan efektif. Melalui penguatan kelembagaan RT, sampah organik dan plastik yang telah dipilah dari rumah tangga tidak perlu berjalan jauh keluar dari lingkungan pemukiman, melainkan langsung dikumpulkan dan diolah di fasilitas kelompok warga setempat.

Mari kita bedah potensi dahsyat dari skema ini. Sampah organik, yang menyumbang porsi terbesar (bisa mencapai 50-60%) dari total volume sampah rumah tangga, sebenarnya adalah sumber daya hayati yang luar biasa. Jika setiap RT dibekali dengan komposter sederhana atau fasilitas budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF), sampah organik dapur dapat musnah dalam hitungan hari tanpa menimbulkan bau busuk.

Lebih jauh lagi, pupuk organik dan maggot berprotein tinggi yang dihasilkan dapat diintegrasikan langsung dengan program pertanian perkotaan (urban farming). Warga RT dapat memanfaatkan lahan pekarangan, gang-gang sempit, atau atap rumah untuk menanam sayur-mayur, cabai, tomat, dan bumbu dapur lainnya secara organik. Hasilnya tidak hanya mengurangi beban pengeluaran belanja dapur rumah tangga, tetapi juga menjamin ketersediaan bahan pangan yang sehat dan bebas pestisida bagi warga sekitar.

Salah satu tantangan utama di kawasan perkotaan adalah tingginya kesibukan harian warga yang membuat mereka merasa tidak memiliki cukup waktu untuk berkebun sendiri di rumah. Di sinilah konsep urban farming yang dikelola secara kolektif di tingkat RT hadir sebagai solusi cerdas dan pragmatis. Warga tidak perlu repot merawat tanaman setiap hari. Mereka cukup berpartisipasi dalam ekosistem pengelolaan sampah rumah tangga, sementara kebun komunal RT dirawat oleh tim pengelola komunitas. Ketika masa panen tiba, masyarakat tinggal datang ke kebun RT, memetik sayuran atau bumbu dapur yang segar, dan membawanya pulang untuk kebutuhan keluarga. Konsep dari sampah kembali ke meja makan secara praktis ini tidak hanya meringankan beban harian warga, tetapi juga menguatkan rasa kebersamaan dan kegotongroyongan antarwarga.

Sementara itu, untuk sampah plastik yang terpilah, RT dapat membentuk unit pemilahan bernilai ekonomi. Plastik-plastik bersih dan terpisah sesuai jenisnya memiliki nilai jual yang jauh lebih tinggi di pasaran daur ulang dibandingkan plastik yang sudah tercampur limbah basah. Warga dapat menjualnya secara kolektif ke Bank Sampah atau bermitra langsung dengan industri daur ulang setempat.

Mendorong Ekonomi Sirkular dan Penyerapan Tenaga Kerja

Pendekatan berbasis RT ini pada hakikatnya adalah manifestasi nyata dari konsep Ekonomi Sirkular (Circular Economy). Sampah tidak lagi dipandang sebagai buangan yang tak berguna (take-make-dispose), melainkan sebagai rantai nilai baru yang berputar secara berkesinambungan (reduce-reuse-recycle-regenerate).

Dampak domino dari transformasi ini sangat luar biasa. Ekosistem pengolahan sampah berbasis RT mampu menyerap tenaga kerja lokal dan mengentaskan pengangguran di tingkat kelurahan. Pemuda atau warga yang belum memiliki pekerjaan tetap dapat diberdayakan sebagai pengelola fasilitas komposting, pembudidaya maggot, maupun pengelola unit daur ulang plastik RT. Pendapatan yang diperoleh dari penjualan kompos, bibit tanaman, maggot untuk pakan ternak/ikan, serta penjualan limbah plastik daur ulang dapat menjadi sumber penghasilan baru yang menyejahterakan masyarakat.

Peran Pemerintah Kota: Dari Regulator Menjadi Katalisator

Tentu saja, warga dan pengurus RT tidak bisa dibiarkan berjuang sendirian tanpa arah. Di sinilah Pemerintah Kota Makassar harus hadir secara penuh, bukan lagi sekadar sebagai pembuat aturan (regulator) yang mengenakan sanksi, melainkan sebagai fasilitator, enabler, dan katalisator perubahan.

Kehadiran Pemkot Makassar harus diwujudkan dalam tiga pilar intervensi utama yaitu yang pertama adalah dukungan pendanaan dan stimulant. Dialokasikannya dana stimulan atau anggaran khusus pengelolaan lingkungan bagi setiap RT yang berkomitmen membentuk komunitas pengolahan sampah. Skema modal awal untuk pembelian wadah komposter, bibit maggot, atau mesin pencacah plastik sangat dibutuhkan di fase awal. Selanjutnya yang kedua adalah fasilitas dan pendampingan teknis. Pemkot wajib menerjunkan tenaga pendamping atau penyuluh lingkungan hidup ke setiap kelurahan. Petugas ini bertugas memberikan pelatihan praktis tata cara pemilahan, pembuatan kompos, budidaya maggot, hingga menjembatani akses pasar untuk hasil daur ulang. Ketiga adalah apresiasi dan insentif berkelanjutan. Pemkot perlu merancang sistem penghargaan (reward system) yang kompetitif dan membanggakan. Misalnya, pemberian insentif pajak daerah, piala kelestarian lingkungan, atau alokasi pembangunan infrastruktur tambahan bagi RT/RW yang berhasil mencapai target zero organic waste to TPA.

Kebijakan pelarangan sampah organik dan plastik ke TPA Tamangapa sejak 1 Agustus 2026 harus dimaknai bukan sebagai beban musibah, melainkan sebagai blessing in disguise, sebuah momentum emas untuk merombak total peradaban kebersihan dan kesadaran lingkungan warga Kota Makassar.

Kepanikan dan keresahan yang terjadi hari ini di media sosial adalah masa transisi yang wajar dalam sebuah proses evolusi sosial. Namun, kepanikan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut menjadi kecemasan yang melumpuhkan. Pemkot Makassar bersama seluruh elemen masyarakat—mulai dari akademisi, LSM, pengurus RT/RW, hingga tokoh masyarakat—harus bergandengan tangan menuntaskan pekerjaan rumah di hulu ini.

Jika setiap RT di Makassar mampu berdiri mandiri mengolah sampah organiknya dan mengorganisir daur ulang plastiknya, Makassar bukan hanya akan berhasil menyelamatkan TPA Tamangapa dari ancaman bencana ekologis, tetapi juga akan tampil sebagai pelopor kota hijau, mandiri pangan mikro, dan berketahanan lingkungan di Indonesia. Waktunya bertindak adalah sekarang, dimulai dari pemilahan di dapur kita dan pengolahan di lingkungan RT kita.