MarosSeputar Sulsel

Pemkab Maros Ajukan Ranperda Ketenagakerjaan untuk Tingkatkan Kualitas SDM Lokal

23
×

Pemkab Maros Ajukan Ranperda Ketenagakerjaan untuk Tingkatkan Kualitas SDM Lokal

Sebarkan artikel ini
Breaking News

BugisPos | Maros  –  Pemerintah Kabupaten Maros secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna DPRD Maros pada Selasa, 8 Juli 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal dan menekan angka pengangguran, terutama di kalangan generasi muda.

Bupati Maros, Chaidir Syam, menyampaikan bahwa Ranperda ini mencerminkan komitmen daerah dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil, inklusif, dan berpihak pada peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) lokal.

“Perda ini akan menjadi dasar hukum penting dalam menyiapkan pemuda menghadapi dunia kerja. Kita ingin mereka memiliki pengetahuan, ruang, dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja,” kata Chaidir dalam sambutannya.

Ranperda ini mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari perencanaan ketenagakerjaan terpadu, pelaksanaan kebijakan sistem pelatihan kerja nasional, hingga peningkatan produktivitas daerah. Selain itu, diatur pula mengenai pemberdayaan tenaga kerja secara manusiawi serta jaminan atas hak dan kewajiban pekerja.

Menurut Chaidir, peraturan ini diharapkan sejalan dengan meningkatnya investasi di Maros, yang berpotensi menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal. “Kita siapkan pelatihan dan pembekalan keterampilan, khususnya bagi anak muda, agar mereka siap bersaing di pasar kerja,” tambahnya.

Aspek perlindungan hukum dan sosial bagi tenaga kerja juga menjadi poin penting dalam ranperda ini. Chaidir menegaskan bahwa aturan tersebut akan menjadi pedoman resmi pemerintah dalam mengambil kebijakan ketenagakerjaan. “Kalau sudah jadi perda, semua pihak, termasuk pemerintah, harus tunduk pada aturan,” tegasnya.

Kepala Bapelitbangda Maros, Sulaiman Samad, mengungkapkan bahwa jumlah pengangguran terbuka di Maros saat ini mencapai 8.295 orang, di mana mayoritas berasal dari kalangan terdidik. “Sebanyak 5.826 pengangguran merupakan lulusan perguruan tinggi. Kelompok usia 18–25 tahun juga mendominasi,” ungkap Sulaiman.

Ranperda ini diharapkan menjadi solusi konkret untuk mengatasi tingginya angka pengangguran dan menjadi landasan kuat dalam pengembangan ketenagakerjaan di Kabupaten Maros, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah.