BugisPos, Wajo – Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SP (45) diamankan di kediamannya di Kecamatan Belawa, Rabu (1/10/2025) dini hari.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Prawira Wardany, bersama Kanit II Satres Narkoba, IPDA Haji Akbar Adi Putra, dan jajaran.
“Betul, kami amankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Belawa. SP kami tangkap di rumahnya,” ujar AKP Prawira Wardany.
Dari tangan SP, polisi menyita sabu seberat kurang lebih 30 gram, satu unit timbangan digital, serta uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, tim kembali meringkus seorang pria berinisial MD (36), warga Kabupaten Sidrap, yang diduga kuat sebagai pengedar.
“Iya, kami juga berhasil menangkap satu terduga pengedar berinisial MD, warga Sidrap,” tambahnya.
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 140 gram sabu dan 30 butir pil ekstasi dari tangan MD.
Kini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Wajo untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Keduanya sudah kami tahan. Perkembangan kasus akan kami sampaikan berikutnya,” tegas Kasat Narkoba Polres Wajo.