BugisPos, Bantaeng — Polisi mengungkap kasus pencurian yang menyasar rumah seorang lansia di Kampung Lambocca, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Bantaeng mengamankan seorang pemuda berinisial AG (20), Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.
AG diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi di kompleks Pasar Lambocca pada 5 Juli 2026. Korban dalam kasus ini merupakan perempuan berusia 77 tahun berinisial Bombong.
Dari rumah korban, sejumlah peralatan rumah tangga dilaporkan raib.
Barang yang hilang antara lain kompor gas, tabung gas, rice cooker, alat presto, sekitar 20 sarung, blender, kuali besar, panci, parang hingga badik.
Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp3,5 juta.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Bantaeng melalui laporan polisi Nomor LP/B/148/VII/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 5 Juli 2026.
Penangkapan AG dilakukan setelah Tim URC Resmob yang dipimpin Dantim Resmob Aipda Sabil mengembangkan informasi dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Petugas kemudian mendatangi kediaman AG di Kampung Lambocca. Tanpa perlawanan berarti, AG diamankan dan dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bantaeng AKBP Andi Mayasari Patongai, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., membenarkan penangkapan tersebut.
“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar AKP Andi Aldiansyah.
Aksi Disebut Dilakukan Dua Kali
Dalam pemeriksaan awal, AG mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut. Kepada penyidik, ia juga menyebut seorang rekannya berinisial IP yang diduga ikut terlibat.
Berdasarkan keterangan AG, pencurian dilakukan selama dua hari saat rumah korban dalam kondisi kosong.
Pada aksi pertama, IP disebut membuka pengaman jendela rumah korban. Setelah akses terbuka, IP masuk ke dalam rumah untuk memastikan situasi. AG kemudian ikut masuk dan mengambil sebilah parang serta sebilah badik.
Sehari berikutnya, IP kembali masuk melalui jendela yang sebelumnya telah dibuka. Kali ini, sebuah alat presto disebut diambil dari dalam rumah dan diserahkan kepada AG melalui jendela.
AG mengaku tidak mengetahui secara pasti barang lain yang dibawa IP dari dalam rumah karena dirinya meninggalkan lokasi setelah menerima barang tersebut.
Polisi juga mendalami pengakuan AG terkait dugaan tindak pidana lain. Dalam pemeriksaan, AG menyebut IP pernah datang ke rumahnya dan menjual beras yang diduga berasal dari hasil pencurian sebanyak sekitar 10 liter.
Tak hanya itu, AG mengaku sekitar setahun sebelumnya pernah bersama IP mencuri sebuah telepon seluler milik warga di Kampung Lambocca.
Ponsel tersebut kemudian dijual dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Barang Bukti Mulai Diamankan
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pencurian.
Di antaranya satu unit kompor gas dua tungku lengkap dengan selang gas berwarna cokelat, dua buah kuali atau wajan, satu unit rice cooker, satu unit blender serta satu set cangkir dan piring keramik dalam sebuah kardus.
Sementara itu, polisi masih memburu IP yang disebut AG sebagai rekannya dalam aksi tersebut. Petugas juga terus melakukan pencarian terhadap barang bukti lain yang belum ditemukan.
AG kini menjalani proses hukum di Mapolres Bantaeng. Penyidik masih mendalami seluruh keterangan yang diperoleh untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan kasus pencurian lainnya.
Catatan redaksi: seluruh keterangan mengenai keterlibatan AG dan IP dalam perkara ini merupakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal/keterangan terduga pelaku. Status hukum dan pembuktian selanjutnya mengikuti proses penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.




br






br
br






br
br
br