Kriminal

Apaminjo! Gegara Cinta, Pemuda ini ” Tassaleporo” Tak Berkutik di Ringkus Polisi

×

Apaminjo! Gegara Cinta, Pemuda ini ” Tassaleporo” Tak Berkutik di Ringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

BugisPos, Bantaeng – Persoalan asmara diduga menjadi pemicu aksi pengeroyokan terhadap seorang warga di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial MA alias Ancu (26), yang diduga terlibat dalam penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.

MA ditangkap Tim Unit Respon Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Bantaeng pada Rabu (10/8/2026) sekitar pukul 11.30 WITA. Terduga diamankan di kawasan Kampung Libboa, Kelurahan Karatuang, Kecamatan Bantaeng.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tim yang dipimpin Dantim Aipda Sabil bergerak setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga.

Setelah diamankan, MA dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diserahkan kepada penyidik Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terduga pelaku merupakan warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas,” kata AKP Andi Aldiansyah.

Berawal dari Pertemuan di Pantai Seruni
Peristiwa yang menyeret MA ke ranah hukum itu terjadi pada Sabtu malam, 18 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WITA.

Saat itu, korban Umar Saputra, warga Kampung Sampara, Kelurahan Malilingi, datang ke Taman Bermain Pantai Seruni, Kelurahan Tappanjeng, setelah dihubungi saudarinya, Reski, melalui WhatsApp.

Setibanya di lokasi, korban diduga terlibat persoalan dengan MA. Dalam keterangan awal yang diterima polisi, MA sempat meminta sejumlah uang kepada korban. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Situasi kemudian memanas hingga MA bersama dua rekannya diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan tangan kosong.

Akibat kejadian tersebut, Umar mengalami sejumlah luka, di antaranya memar pada bagian bibir, pelipis kanan dan bahu, serta pembengkakan di belakang leher.

Korban kemudian mendapat perawatan di RSUD Anwar Makkatutu. Sehari setelah kejadian, tepatnya 19 Juli 2026, Umar melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Bantaeng.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/161/VII/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN.

Polisi Ungkap Dugaan Motif Asmara
Dalam pemeriksaan setelah penangkapan, polisi memperoleh keterangan berbeda terkait motif pengeroyokan.

Jika sebelumnya muncul dugaan persoalan uang, MA disebut mengakui bahwa aksi tersebut dipicu persoalan hubungan asmara. Ia diduga tidak terima lantaran korban disebut telah merebut kekasihnya.

“MA mengakui memukul korban berkali-kali dengan kepalan tangan. Dalam aksinya, ia dibantu oleh dua rekan lainnya, yakni RD alias Bolong dan AR alias Ile,” ungkap AKP Andi Aldiansyah.

Polisi kini masih memburu RD dan AR yang diduga turut terlibat dalam aksi tersebut. Tim Resmob melakukan pengejaran untuk mengamankan keduanya.

Terancam Hukuman Lima Tahun
Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Polisi terus mendalami rangkaian peristiwa, peran masing-masing pihak, serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Para terduga pelaku dipersangkakan dengan ketentuan Pasal 262 KUHP terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

“Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, memastikan rangkaian peristiwa, serta menetapkan status hukum terduga pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Andi Aldiansyah.