BugisPos, Bantaeng – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Bantaeng kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan menangkap seorang residivis berinisial MA (45). Pelaku diamankan di Jalan Sungai Calendu, Kelurahan Mallilingi, Kecamatan Bantaeng, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Dantim Resmob, Aipda Sabil, setelah tim melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/159/VII/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 17 Juli 2026.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa MA diduga terlibat dalam dua kasus pencurian yang terjadi di lokasi berbeda di Kabupaten Bantaeng.
Aksi pertama terjadi pada 7 April 2026 sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Panaikang, Kelurahan Bonto Manai, Kecamatan Bissappu. Korban, Fitriani (26), seorang mahasiswa asal Beloparang, kehilangan satu unit telepon genggam merek Infinix setelah meninggalkannya di dasbor sepeda motor saat berkunjung ke rumah kerabat. Saat kembali sekitar 10 menit kemudian, ponsel tersebut sudah tidak berada di tempat.
Sementara aksi kedua terjadi pada 14 Juli 2026 sekitar pukul 15.03 WITA di Kampung Tanetea, Desa Nipa-nipa, Kecamatan Pajukukang. Korban, Hj. Indra Binti H. Umar Djaya Tompo (49), seorang aparatur sipil negara (ASN), melaporkan kehilangan empat dus minuman bersoda merek Sprite dari kios miliknya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga terlebih dahulu berpura-pura membeli rokok sebelum memanfaatkan kelengahan pemilik kios untuk membawa kabur empat dus minuman tersebut.
Berbekal keterangan para saksi dan informasi yang dihimpun di lapangan, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi sekaligus melacak keberadaan pelaku. MA akhirnya diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Bantaeng guna menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, MA mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencuri telepon genggam merek Infinix dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Pelaku juga mengakui mengambil empat dus minuman bersoda yang kemudian dijual kepada seorang perempuan berinisial SH di Kampung Tanetea, Desa Nipa-nipa, Kecamatan Pajukukang, dengan harga Rp350 ribu.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Infinix dan empat dus minuman bersoda merek Sprite.
Polisi juga mengungkapkan bahwa MA merupakan residivis kasus pencurian. Sebelumnya, ia pernah menjalani proses hukum atas sejumlah kasus pencurian di toko dan bangunan di wilayah Kabupaten Bantaeng.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku kini telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.












