BugisPos, Wajo – Bupati Wajo, Andi Rosman, mengikuti apel gelar pasukan Operasi Patuh Pallawa 2026 di Lapangan Mapolres Wajo, Senin (26/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan operasi untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Kehadiran Andi Rosman menunjukkan dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo terhadap upaya kepolisian dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Andi Rosman berharap, pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2026 dapat mendorong masyarakat semakin disiplin saat berkendara, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta melengkapi dokumen kendaraan.
“Operasi Patuh Pallawa 2026 diharapkan dapat mendorong masyarakat agar lebih disiplin dalam berkendara, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta melengkapi surat-surat kendaraan,” kata Andi Rosman.
Menurut dia, sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan seluruh pemangku kepentingan perlu terus diperkuat untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan selama berkendara demi menekan risiko kecelakaan di jalan raya.
“Agar kiranya masyarakat selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara demi mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas di jalan raya,” pintanya.
Operasi Patuh Pallawa 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan.”
Dalam pelaksanaannya, petugas akan memberikan perhatian terhadap delapan prioritas pelanggaran lalu lintas.
Pertama, pengendara yang menggunakan telepon seluler saat berkendara.
Kedua, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
Ketiga, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
Keempat, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI serta pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
Kelima, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang berada di bawah pengaruh alkohol.
Keenam, pengendara yang melawan arus lalu lintas.
Ketujuh, pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.
Kedelapan, kendaraan yang melakukan pelanggaran dimensi dan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL).
Melalui operasi tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya mematuhi aturan selama kegiatan berlangsung, tetapi juga menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama dalam berkendara.
Pemkab Wajo mendukung pelaksanaan operasi ini sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan. (adv)




br






br
br






br
br
br