BugisPos,Bone — Kegiatan BERAMAL School Transformation Program Kabupaten Bone 2026 menuai sorotan. Hal tersebut karena adanya penerbitan surat rekomendasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bone. Program yang menyasar kepala sekolah, guru, dan operator sekolah dari jenjang TK/PAUD, SD, hingga SMP tersebut disebut memungut biaya partisipasi sebesar Rp350.000 per peserta.
Sorotan muncul karena kegiatan tersebut didukung melalui surat berkop Pemerintah Daerah Kabupaten Bone yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Muh. Rusdi, S.Pd., M.Pd., dengan nomor surat 421/3994-DP.
Program yang diselenggarakan oleh Mangathara Institute tersebut mengusung tema “Future Ready School 2030: Transformasi Sekolah untuk Pendidikan Unggul dan Berkelanjutan”. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada 7–8 November 2026 di salah satu hotel di Kabupaten Bone.
Meski surat rekomendasi tersebut mencantumkan ketentuan bahwa keikutsertaan bersifat sukarela dan tidak memaksa, keberadaan surat resmi dari instansi pemerintah dinilai perlu disertai penjelasan yang tegas agar tidak menimbulkan persepsi bahwa kegiatan tersebut wajib diikuti oleh seluruh satuan pendidikan.
Ketua Komisi IV DPRD Bone: Jangan Bebani Pendidik dengan Biaya Pelatihan
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bone, Andi Muh. Salam, yang dikenal dengan sapaan Lilo AK, menegaskan bahwa peningkatan kompetensi tenaga pendidik harus dilaksanakan tanpa menambah beban bagi guru maupun tenaga kependidikan.
Menurutnya, persoalan pelatihan yang berpotensi membebani pendidik telah menjadi perhatian dalam berbagai rapat kerja bersama pihak terkait.
“Dalam setiap rapat kerja, kami selalu menegaskan bahwa kami tidak ingin lagi mendengar adanya pelatihan-pelatihan yang membebani para pendidik. Ini sudah menjadi keresahan yang perlu segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Ia menilai peningkatan kompetensi kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan merupakan kebutuhan penting dalam upaya memperbaiki mutu pendidikan. Namun, pelaksanaannya harus memperhatikan aspek pembiayaan, waktu, dan beban administrasi yang ditanggung peserta.
Terkait peningkatan kompetensi pendidik, Lilo AK berpandangan bahwa pemerintah telah memiliki regulasi serta dukungan anggaran yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang pengembangan kapasitas tenaga pendidik, termasuk di Kabupaten Bone.
Karena itu, ia mengingatkan agar program pelatihan dirancang secara efektif, relevan dengan kebutuhan di lapangan, transparan, serta benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pembelajaran.
“Jangan sampai para pendidik justru dibebani dengan biaya tambahan untuk mengikuti kegiatan yang seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar setiap program peningkatan kompetensi disusun berdasarkan kebutuhan nyata di satuan pendidikan, dengan melibatkan organisasi dan tenaga pendidik dalam proses perencanaan. Dengan demikian, kegiatan yang dilaksanakan tidak sekadar menjadi agenda seremonial, tetapi mampu memberikan dampak nyata terhadap kualitas pembelajaran.
“Peningkatan kualitas pendidikan harus dilakukan dengan memberikan dukungan, bukan menambah beban. Kami akan terus mengawal pelaksanaan program dan penggunaan anggaran agar benar-benar berpihak kepada pendidik, meningkatkan mutu pembelajaran, dan mendukung kemajuan pendidikan di Kabupaten Bone,” tambahnya.
Biaya Rp350 Ribu per Peserta, Transparansi Dipertanyakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, program BERAMAL School Transformation Kabupaten Bone 2026 diperkirakan menyasar sekitar 1.634 satuan pendidikan yang tersebar di 27 kecamatan. Pelaksanaannya direncanakan terbagi dalam lima zona.
Apabila setiap satuan pendidikan mengikutsertakan tiga orang, yakni kepala sekolah, guru, dan operator sekolah, jumlah peserta diperkirakan mencapai 4.902 orang.
Dengan biaya partisipasi sebesar Rp350.000 per peserta, estimasi total biaya apabila seluruh proyeksi peserta tersebut terealisasi mencapai Rp1.715.700.000 atau sekitar Rp1,715 miliar.
Perhitungan tersebut merupakan simulasi berdasarkan proyeksi jumlah peserta dan biaya per orang, bukan angka pasti jumlah peserta maupun total penerimaan penyelenggara.
Besarnya estimasi tersebut membuat sejumlah aspek perlu mendapat penjelasan, antara lain dasar penetapan biaya, rincian penggunaan dana, mekanisme pendaftaran, serta kepastian bahwa tidak ada tekanan terhadap satuan pendidikan untuk mengikutsertakan tenaga pendidiknya.
Dalam konteks ini, penegasan mengenai sifat sukarela menjadi penting agar surat rekomendasi tidak ditafsirkan sebagai instruksi atau kewajiban untuk mengikuti kegiatan.
Guru Apresiasi Tujuan Program, tetapi Menolak Pemaksaan
Seorang guru berinisial KF menilai program peningkatan kapasitas tenaga pendidik pada dasarnya memiliki tujuan positif, sepanjang pelaksanaannya benar-benar berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.
Menurutnya, kegiatan semacam ini patut diapresiasi apabila materi yang diberikan relevan dengan kebutuhan sekolah dan dapat diterapkan untuk memperbaiki kualitas pembelajaran.
Namun, ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang menafsirkan surat rekomendasi tersebut sebagai dasar untuk mewajibkan guru, kepala sekolah, maupun operator mengikuti kegiatan.
“Program ini baik apabila benar-benar berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan. Namun, jika ada oknum atau pihak tertentu yang mengintervensi dengan menyampaikan bahwa kegiatan ini wajib diikuti, tentu sangat disayangkan,” demikian pandangan KF.
Ia berharap Dinas Pendidikan memberikan penegasan secara terbuka kepada seluruh satuan pendidikan bahwa keikutsertaan dalam program tersebut bersifat sukarela, sebagaimana tercantum dalam surat rekomendasi.
Dinas Pendidikan dan Penyelenggara Diharapkan Memberikan Klarifikasi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Muh. Rusdi, S.Pd., M.Pd., disebut telah diupayakan untuk dimintai konfirmasi terkait penerbitan surat rekomendasi, pelaksanaan kegiatan, dan mekanisme partisipasi peserta.
Upaya konfirmasi disebut telah dilakukan melalui WhatsApp dan telepon oleh awak media, Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari yang bersangkutan. Pihak Mangathara Institute selaku penyelenggara juga belum memberikan keterangan yang berhasil diperoleh.
Klarifikasi dari Dinas Pendidikan dan penyelenggara diperlukan untuk menjelaskan maksud serta ruang lingkup surat rekomendasi, dasar penetapan biaya partisipasi, rincian pembiayaan kegiatan, dan mekanisme keikutsertaan peserta.
Selain itu, penjelasan diperlukan untuk memastikan bahwa tidak terdapat kewajiban atau tekanan terhadap satuan pendidikan maupun tenaga pendidik dalam mengikuti program tersebut.
Peningkatan kompetensi merupakan bagian penting dari upaya memajukan pendidikan. Namun, pelaksanaannya harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, efektivitas anggaran, serta perlindungan terhadap tenaga pendidik dari beban yang tidak semestinya.
Sorotan terhadap program ini diharapkan menjadi momentum bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka sehingga tujuan peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Bone dapat tercapai tanpa menimbulkan keresahan di kalangan kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan.




br






br
br






br
br
br