Pos Kaltara

Dongkrak PAD Kaltara, Gubernur Zainal Paliwang Wajibkan Ki Penggunaan Produk dan Jasa Lokal

×

Dongkrak PAD Kaltara, Gubernur Zainal Paliwang Wajibkan Ki Penggunaan Produk dan Jasa Lokal

Sebarkan artikel ini

BugisPos, Tanjung Selor – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/90/BAPENDA/GUB Tahun 2026. Regulasi ini dihadirkan sebagai langkah strategis mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperluas pemanfaatan produk dan jasa lokal pada setiap program kerja pemerintah.

Instruksi yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Zainal di Tanjung Selor pada 20 Juli 2026 tersebut meminta seluruh perangkat daerah beserta pemangku kepentingan untuk mengutamakan vendor, penyedia sewa armada, hingga pemasok bahan baku asal Kaltara, selama sesuai dengan spesifikasi teknis dan aturan hukum.

Advertisement

Gubernur Zainal menegaskan bahwa pelibatan sektor usaha dalam negeri sangat krusial agar alokasi anggaran belanja daerah dapat memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Kaltara.

“Kita terus berikhtiar agar setiap program kegiatan pemerintah senantiasa merangkul para pelaku UMKM,” tegas Zainal.

Salah satu poin penting dalam edaran itu mewajibkan penyedia jasa rental kendaraan untuk memprioritaskan unit berplat nomor KU (wilayah Kaltara). Kebijakan ini dirancang demi memacu kesadaran wajib pajak kendaraan bermotor, yang berujung pada peningkatan penerimaan PAD Kaltara.

Sementara di sektor pembangunan fisik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara menginstruksikan penggunaan material konstruksi dan logistik dari distributor lokal, selama ketersediaan barang mencukupi serta memenuhi standar teknis kerja.

Imbauan serupa ditujukan kepada jajaran badan usaha yang beroperasi di wilayah Kaltara untuk aktif menggandeng UMKM setempat. Pelaku usaha lokal diharapkan bisa terakomodasi sebagai mitra kerja, pemasok bahan, subkontraktor, maupun penyedia layanan pendukung sesuai regulasi.

Di samping itu, setiap instansi diwajibkan melaporkan rincian data penyedia jasa dan vendor yang mereka gunakan kepada dinas terkait. Rekapitulasi ini nantinya dimanfaatkan sebagai bahan monitoring serta evaluasi berkala atas efektivitas kebijakan tersebut.

Hadirnya SE ini diharapkan mampu membuat serapan anggaran daerah maupun dinamika bisnis swasta tidak cuma menuntaskan target pembangunan, melainkan juga menggerakkan roda perekonomian warga, memperkuat daya saing UMKM, dan memaksimalkan PAD Kaltara. (*)

br
brbr
brbrbr