BugisPos,Pasangkayu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan dan Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Pasangkayu, Kamis (07/05/2026).
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pasangkayu, Irfandi Yaumil Ambo Djiwa. Dalam sambutan pembukaannya, Irfandi menyatakan bahwa dokumen rekomendasi ini merupakan hasil kajian mendalam yang disusun secara cermat, objektif, dan konstruktif oleh seluruh alat kelengkapan DPRD.

Menurut politisi Partai Golkar ini, rekomendasi tersebut disusun khusus sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan kinerja Pemerintah Daerah ke depan. Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, transparan, dan bertanggung jawab.
“Kami berharap seluruh rekomendasi yang telah dirumuskan mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah untuk ditindaklanjuti secara nyata, disusun dalam langkah konkret, serta dilaporkan perkembangannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sinergi yang kokoh antara Eksekutif dan Legislatif adalah kunci keberhasilan pembangunan Pasangkayu,” ujar Irfandi.

Kegiatan diawali dengan pembacaan Laporan Hasil Pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2025 oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus), H. Saifuddin A. Baso. Acara dilanjutkan dengan pembacaan Naskah Keputusan DPRD oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Asmarani, penyerahan dokumen kepada Bupati, serta penandatanganan Berita Acara oleh Ketua DPRD, Bupati, dan seluruh Pimpinan Fraksi.
Sementara itu, Ketua Pansus sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), H. Saifuddin A. Baso, SE., M.Si, dalam penyampaian pokok pikirannya mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaan pemerintahan tahun 2025. Oleh sebab itu, DPRD menetapkan 9 poin catatan penting sebagai acuan penyusunan Rencana Kerja Tahun 2026 dan seterusnya, yaitu:
Akhirnya DPRD Kabupaten Pasangkayu menilai dan memberikan catatan Rekomendasi sebagai berikut :
1.Perbaikan kualitas dokumen dan akuntabilitas. Pemerintah daerah wajib meningkatkan kualitas penusunan LKPJ secara optimal,
2.Perbaikan struktur keuangan daerah. Mengurangi ketergantungan dana transfer pusat melalui optimalisasi PAD berbasis potensi riil daerah,
3.Perbaikan sektor pendidikan. Menjadikan sektor pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan daerah,
4.Pemerataan infrastruktur dan pelayanan publik. Menyusun prioritas pembangunan berbasis wilayah tertinggal,
5.Aspek pelayanan umum, administrasi kependudukan. Peningkatan tertib administrasi,
6.Aspek lingkungan hidup. Peningkatan kuliatas lingkungan dan layanan kebersihan,
7.Aspek ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Meningkatkan kapasitas sarana dan prasarana operasional melalui pengadaan mobil pemadam kebakaran secara bertahap dan terencana serta standar pelayanan minimal dan respons cepat terhadap kebakaran,
8.Aspek Kinerja. Pemerintah daerah melakukan langkah-langkah strategis, terukur dan berkelanjutan dalam meningkatkan capaian indikator kinerja yang belum terealisasi atau belum mencapai target yang telah ditetapkan,
9.Penegasan tindak lanjut rekomendasi DPRD. Pemerintah daerah wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD secara serius dan terukur.
Penilaian DPRD Kabupaten Pasangkayu atas LKPJ Bupati Pasangkayu Tahun 2025, telah memuat kajian dan catatan-catatan strategis dengan harapan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pembangunan dan pelayanan publik kepada masyarakat di Kabupaten Pasangkayu dapat terwujud dengan baik yang sesuai Visi dan Misi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu.












