Headline

Empat LP Ishak Hamzah A2, Maria: Gelar Perkara Khusus Ki

127
×

Empat LP Ishak Hamzah A2, Maria: Gelar Perkara Khusus Ki

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Ishak Hamzah, Maria Monika Veronika Hayr, S.H mendesak Ditreskrimum Polda Sulsel empat laporan polisi A.2 secepatnya dilakukan gelar perkara khusus.(dok)

BugisPos, Makassar – Empat laporan polisi Ishak Hamzah di A.2 kan memicu integritas penegakan hukum tengah sorotan publik di wilayah hukum Polda Sulsel.

Maria Monika Veronika Hayr, S.H bertindak selaku kuasa hukum Ishak Hamzah angkat bicara. Dia mengemukakan empat laporan polisi yang di A.2 kan patut dibuktikan lebih lanjut.

“Masak buktinya jelas tapi kok semua di A.2 kan. Integritas penegak hukum dimana, apa benar bukti pelapor dicermati dengan baik atau tidak,” tegas Maria, Rabu (8/10).

Ia menjelaskan bahwa empat laporan polisi yang dimaksud diantaranya.

1. LP/B/2121/VIII/Res.1.11/2019/ Reskrim, tanggal 19 Agustus 2019 tentang Pasal 385 KUHAPidana.

2. LP/B/2262/VIII/RES.1.8/2019/ Reskrim, tanggal 29 Agustus 2019 tentang Pasal 362 KUHAPidana.

3. LP/B/140/V/2021/SPKT/Polda Sulsel, tanggal 4 Mei 2021 Tentang Pasal 170 KUHAPidana.

4. LP/B/196/III/2025/SPKT Polda Sulsel, tanggal 5 Maret 2025 tentang Pasal 160 Pasal 160 KUHAPidana.

Jadi semua laporan klien kami yang di A.2 kan dinyatakan tidak cukup bukti. Padahal bukti dan saksi jelas.

“Mestinya dengan bukti yang ada itu cukup dikembangkan,” ungkap perempuan akrab disapa Mary ini.

Karenanya, kami mengadukan ke Propam Polda Sulsel perihal keberatan atas dugaan tindakan salah satu perwira tinggi ditubuh kepolisian dibalik aktor laporan di A.2 kan.

Bukti penerimaan surat pengaduan Propam nomor SPSP2 /207/X/2025/ Subbagyandu, Selasa tanggal 7 Oktober 2025.

Pastinya kami akan memonitor proses yang sudah dilaporkan ke Propam meminta agar Subbid Paminal Propam dan Ditreskrimum secepatnya dilakukan gelar perkara khusus.

Supaya dalam gelar perkara khusus bukti dipaparkan secara detail unsur Pasal 183 KUHAPidana terpenuhi atau tidak.

Jangan sampai ini mengarah Obstruction of Justice. “Jika ternyata ada ditemukan dua alat bukti yang cukup, tidak ditindaklanjuti itu bisa menimbulkan pelanggaran hukum lagi yang diduga dilakukan lagi oleh pihak kepolisian,” lanjutnya.

“Supaya ini barang bisa terang benderang, agar dilakukan gelar perkara khusus untuk menentukan apakah ini masuk rana pidana atau tidak tapi saya yakini masuk pidana,” tutupnya.(dzl)