BugisPos, Jakarta (Kemenag Sulsel) — Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama tengah melakukan uji publik Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kantor Urusan Agama (KUA). Total ada 48 SP dan SOP yang diuji publik untuk memastikan layanan KUA memiliki standar yang jelas, mudah dipahami, realistis diterapkan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Uji publik bukan sekadar ruang finalisasi dokumen, tetapi ruang untuk menguji apakah desain layanan KUA benar-benar mudah dipahami, mudah diakses, dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, penguatan standar layanan KUA sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar layanan keagamaan tidak berhenti pada pemenuhan aspek administratif, tetapi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, transformasi layanan KUA diarahkan untuk menghadirkan layanan yang mudah, pasti, transparan, responsif, dan bermanfaat bagi pengguna.
Zayadi menjelaskan, KUA memiliki posisi strategis sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Agama yang berada paling dekat dengan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA, KUA merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Agama di bidang layanan bimbingan masyarakat Islam yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimas Islam.
“Sebagai unit pelayanan yang paling dekat dengan masyarakat, kualitas dan akuntabilitas layanan KUA secara langsung turut membentuk persepsi publik terhadap Bimas Islam. KUA yang mudah diakses, transparan, responsif, dan solutif akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Agama,” ujarnya.
Ia mengatakan KUA kini tidak lagi hanya berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan. Berdasarkan PMA Nomor 24 Tahun 2024, KUA memiliki cakupan layanan yang lebih luas, antara lain layanan nikah dan rujuk, bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah, kemasjidan, konsultasi syariah, bimbingan dan penerangan agama Islam, zakat dan wakaf, pengelolaan data keagamaan, serta tata usaha dan kerumahtanggaan.
KUA juga menjadi simpul layanan berbagai mandat Ditjen Bimas Islam, mulai dari pembinaan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, urusan agama Islam dan pembinaan syariah, jaminan produk halal, hingga zakat dan wakaf. Luasnya cakupan tersebut membutuhkan standar layanan yang jelas, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berikut daftar 48 SP dan SOP Layanan KUA:
A. Pelayanan, Pengawasan, Pencatatan Pernikahan, serta Pelaporan Nikah dan Rujuk
1. Layanan pendaftaran kehendak nikah.
2. Layanan pemeriksaan nikah.
3. Layanan penerbitan surat keterangan ikrar berwakil wali.
4. Layanan pemberitahuan kekurangan syarat/penolakan.
5. Layanan pengumuman nikah.
6. Layanan pelaksanaan dan pencatatan nikah.
7. Layanan penyerahan buku nikah
8. Layanan pelaporan nikah.
9. Layanan penerbitan surat rekomendasi nikah.
10. Layanan perbaikan data nikah.
11. Layanan perubahan data nikah.
12. Layanan penggantian buku nikah.
13. Layanan legalisasi buku nikah.
14. Layanan penerbitan surat keterangan status belum menikah.
15. Layanan pendaftaran bukti nikah luar negeri.
16. Layanan pencatatan isbat nikah.
17. Layanan pencatatan perjanjian nikah.
18. Layanan pencatatan pembatalan/perubahan perjanjian nikah.
19. Layanan pencatatan rujuk.
20. Layanan pengajuan pembatalan nikah.
B. Pelayanan Bimbingan Perkawinan dan Keluarga Sakinah
21. Layanan bimbingan perkawinan pra nikah.
22. Layanan bimbingan keluarga sakinah.
23. Layanan bimbingan konseling dan mediasi keluarga (masa nikah).
C. Pelayanan Bimbingan Kemasjidan
24. Layanan penerbitan ID masjid/musala melalui SIMAS.
25. Layanan penerbitan surat keterangan terdaftar masjid/musala pada SIMAS.
26. Layanan penerbitan surat rekomendasi bantuan masjid/musala.
27. Layanan penerbitan surat rekomendasi perubahan status musala menjadi masjid.
28. Layanan perubahan data masjid/musala.
29. Layanan surat rekomendasi penetapan kepengurusan takmir masjid besar.
D. Pelayanan Konsultasi Syariah
30. Layanan konsultasi hukum Islam (fikih ibadah, hukum waris, hukum keluarga).
31. Layanan kalibrasi arah kiblat.
E. Pelayanan Bimbingan dan Penerangan Agama Islam
32. Layanan bimbingan dan penyuluhan keagamaan.
33. Layanan sosialisasi dan edukasi produk halal.
34. Layanan pencegahan konflik sosial berdimensi keagamaan.
F. Pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf
35. Layanan bimbingan zakat dan wakaf.
36. Layanan pembuatan AIW atau APAIW.
37. Layanan pendaftaran tanah wakaf.
38. Layanan mutasi harta benda wakaf.
39. Layanan AIW atau APAIW yang hilang/rusak.
40. Layanan surat rekomendasi penggantian nazir.
41. Layanan penerbitan surat pengesahan nazir dan penggantian nazir (penyeragaman SOP).
G. Pengelolaan Data dan Pemanfaatan Informasi Keagamaan
42. Layanan penyediaan data keagamaan dan data sarana keagamaan.
43. Layanan penerbitan surat rekomendasi bantuan keagamaan.
44. Layanan penerbitan surat rekomendasi pendirian majelis taklim.
H. Pelaksanaan Ketatausahaan dan Kerumahtanggaan KUA
45. Layanan persuratan.
46. Layanan kearsipan.
I. Fungsi lain Berdasarkan Penugasan Menteri
47. Layanan deteksi dan cegah dini konflik sosial berdimensi keagamaan.
48. Layanan jaminan produk halal.
(Humas)













