BugisPos,Bone — Siapakah sosok ini ? Hj. Jasmiati bersama Halimah mangkir dari panggilan klarifikasi Polres Bone dugaan laporan atas kasus pencurian dengan no laporan : Lidik/ 728/VIII/RES 1.6 /2024 tanggal 16 Agustus 2024 dilaporkan oleh Nur Sia Binti Baco.
Selasa 8 Juli 2025 Kanit Resum Polres Bone Ipda Gunawan,SH beserta penyidik bahwa untuk kasus ini pelaku atas nama Jasmiati sudah pernah disurati namun tidak datang.
Jasmiati sendiri adalah warga berdomisili Jalan Lodan Dalam VI no 14 Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara namun sering juga berada di Bone.
Kita akan pelajari kembali kasus ini karena penyidiknya sudah berganti, tolong informasinya kalau pelaku datang sampaikan ke kami, ujarnya Selasa 8 Juli 2025.
Hari ini tepatnya 8 September 2025 Kanit Resum Polres Bone Ipda Gunawan,S.H melalui penyidiknya Aipda Taufik yang ditemui di ruangannya Mapolres Bone mengatakan bahwa untuk kasus Jasmiati bersama Halimah perkembangan kasusnya terkendala.
” Surat panggilan pemeriksaan sudah kita kirimkan ke alamat yang bersangkutan di Bone, karena sudah datang dari Jakarta, sudah dua kali namun mereka tidak hadir, kami kurang tau apakah suratnya sampai atau tidak? tapi seharusnya sampai, alasan ketidakhadiran belum mereka ketahui, “jelasnya.
Coba cari informasinya apakah suratnya sampai ke pelaku atau tidak, harapnya ke Wartawan BugisPos,tutupnya.
Sementara itu Ideham suami dari pelapor bernama Nursiah berharap kepada pihak Polres Bone, agar cepat merespon laporan ini, karena pelaku sudah ada di Bone. Jangan – jangan nanti pelaku pulang lagi ke Jakarta, harapnya.