BugisPos, Makassar– Di tengah adanya larangan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, APMS Pertamina Parappa, Kabupaten Kepulauan Selayar, terpantau tetap menyalurkan BBM tersebut.
Penyaluran solar subsidi itu dilakukan pada Minggu (6/9/2026) malam ke Desa Polassi. Padahal, hingga saat ini Pertamina Garuda Makassar sebagai pihak berwenang belum mengeluarkan izin resmi pelayanan penyaluran BBM subsidi kepada sub-penyalur.
Informasi yang dihimpun, larangan penyaluran tersebut berlaku untuk semua pihak APMS atas perintah dari Pertamina Garuda Makassar.
Menanggapi hal itu, Pemerhati BBM Wilayah Sulawesi Selatan, Dwi Mahardika, angkat bicara. Ia menyayangkan langkah APMS Parappa yang dinilai tidak mentaati instruksi.
“Seharusnya APMS Parappa mentaati perintah dari Pertamina Garuda Makassar untuk jangan dulu menyalurkan BBM bersubsidi ke pihak lain. Pasti ada alasan tersendiri sehingga larangan itu dikeluarkan. Jangan terburu-buru,” tegas Dwi Mahardika di Makassar, Minggu malam.
Menurutnya, penyaluran BBM subsidi tanpa dokumen resmi bertentangan dengan UU Migas.
“Penyaluran ini sebenarnya baik, tapi sekarang belum ada perintah resmi pelayanan ke sub-penyalur dari pihak Pertamina Garuda Makassar. Sementara SPBU atau APMS lain belum bisa menyalurkan karena aturan UU Migas tersebut. Oleh karena itu saya minta pihak Pertamina Garuda Makassar memberikan teguran kepada mereka,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak APMS Parappa dan Pertamina Garuda Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait penyaluran tersebut. (RL)




br






br
br






br
br
br