Makassar

Menjaga Akar, Merajut Masa Depan: Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah Menuju Babak Baru

×

Menjaga Akar, Merajut Masa Depan: Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah Menuju Babak Baru

Sebarkan artikel ini

BugisPos, Makassar — Suasana ruang rapat Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan pada Senin, 18 Mei 2026, mendadak terasa khidmat. Angin segar berembus bagi masa depan warisan leluhur di tanah Sulawesi Selatan. Setelah melalui proses panjang yang melelahkan selama kurang lebih tiga tahun, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah akhirnya menemui titik terang. Sebuah langkah konstitusional yang dinanti-nanti oleh para budayawan, seniman, dan perajin adat di Sulawesi Selatan untuk meletakkan fondasi hukum yang kokoh bagi kekayaan kultural mereka.

 

Rapat Paripurna yang dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Rahman Pina, S.IP., M.Si., mengawali hari dengan agenda yang cukup padat. Di balik riuh pembahasan teknis mengenai Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Pajak dan Retribusi Daerah, magnet utama ruang sidang justru tertuju pada masa depan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah yang merupakan inisiatif murni dari para anggota dewan.

 

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Drs. H. Jufri Rahman, M.Si., membacakan tanggapan Gubernur dengan memberikan sejumlah catatan kritis namun konstruktif. Eksekutif memandang perlunya kejelasan mendalam mengenai latar belakang, tujuan, sasaran, hingga materi muatan yang diatur di dalam ranperda tersebut. Gubernur juga menekankan bahwa regulasi ini wajib bernapas sama dengan visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulawesi Selatan 2025-2029, yaitu “Sulawesi Selatan Maju dan Berkarakter”. Lebih jauh, pihak pemerintah mengingatkan bahwa esensi muatan lokal ini sebenarnya sebagian telah terakomodasi dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Tak Benda.

 

Catatan-catatan dari meja eksekutif tersebut sempat menangguhkan riuh sidang untuk jeda istirahat, memberikan ruang bagi para legislator untuk meramu argumentasi yang kuat sebelum mentari condong ke barat.

 

Sore harinya, riuh persidangan kembali bergulir di bawah ketukan palu Ketua DPRD Sulawesi Selatan, drg. Andi Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal. Agenda kali ini menjadi panggung bagi DPRD untuk menjawab keraguan pemerintah. Heriwawan, M.Ikom., anggota Komisi B yang juga bertindak sebagai juru bicara sekaligus salah satu inisiator ranperda, maju memaparkan jawaban dengan lugas dan penuh keyakinan.

 

Heriwawan menegaskan bahwa urgensi lahirnya peraturan ini berakar langsung pada amanat Pasal 32 ayat (1) UUD 1945, di mana negara menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Sulawesi Selatan, dengan segala keunikan tradisi luhurnya, tidak boleh tertinggal dalam menerjemahkan amanat konstitusi tersebut. Istimewanya, aturan hukum ini bukan sekadar produk elite politik yang lahir di ruang ber-AC, melainkan sebuah kristalisasi dari denyut nadi kemauan akar rumput yang dihimpun langsung melalui hasil Kongres Kebudayaan Sulawesi Selatan tahun 2023 silam.

 

Dengan gaya penyampaian yang runtut, Heriwawan mengulas gamblang bahwa penyusunan ranperda ini justru didasarkan pada semangat Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah yang sinergis dengan RPJPD dan RPJMD. Di sinilah letak kedalaman fungsinya bagi masa depan kebudayaan lokal. Perda ini ke depan diharapkan menjadi tool of social engineering atau alat rekayasa sosial, karena akan menjadi kekuatan dalam upaya memfungsikan dengan baik kelembagaan Perangkat Daerah. Peraturan ini akan mengoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan yang berkaitan dengan edukasi, pelestarian, serta pengembangan pemajuan kebudayaan daerah secara terpadu. Dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari tetua adat hingga komunitas kreatif, akan terhimpun secara legal dalam payung perlindungan, pembinaan, dan pemanfaatan kebudayaan.

 

Menjawab kekhawatiran Gubernur mengenai tumpang tindih regulasi dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020, Heriwawan menjelaskan bahwa Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah yang baru ini memiliki cakupan materi yang jauh lebih luas, holistik, dan menyentuh seluruh aspek kebudayaan secara menyeluruh, bukan hanya pada wilayah tak benda semata. Sebagai konsekuensi hukum demi menghindari dualisme aturan, pada Ketentuan Penutup Pasal 51 ayat (1) secara tegas dinyatakan bahwa saat Peraturan Daerah yang baru ini mulai berlaku, maka Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Takbenda dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

Argumentasi yang kokoh dan komprehensif tersebut akhirnya meluluhkan keraguan yang sempat menggantung. Penantian panjang selama tiga tahun terbayar tunai ketika Sidang Paripurna secara resmi menyetujui ranperda ini untuk melangkah ke tahapan krusial berikutnya: pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Selatan. Dengan disetujuinya langkah ini, Sulawesi Selatan kini berada di ambang gerbang baru, bersiap menyambut sebuah payung hukum yang tidak hanya akan menjaga ingatan masa lalu, tetapi juga merawat identitas dan karakter di tengah derasnya arus modernisasi dunia. (Laporan : LPW/raka)