BugisPos Bantaeng — Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Bantaeng kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng mengamankan seorang pria berinisial IL (48) yang diduga sebagai pengedar sabu.
IL yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir itu diringkus di Jalan Seruni, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, pada Rabu malam, 15 Juli 2026, sekitar pukul 20.30 Wita.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Bantaeng IPDA Awaluddin Latif bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.
Di lokasi, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan badan. Dari saku celana jeans yang dikenakan pelaku, ditemukan tiga saset kristal bening yang diduga sabu.
Selain paket sabu tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni dua saset plastik kecil bekas pakai, satu saset plastik ukuran sedang, satu unit ponsel Android, satu celana jeans panjang warna biru, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil penimbangan awal, total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 1,85 gram.
Hasil interogasi awal mengungkap, IL mengakui barang haram itu miliknya. Ia mengaku mendapatkan sabu dengan modal pribadi dari seseorang berinisial Bjs yang ditemui di arena judi sabung ayam di wilayah Kabupaten Bulukumba.
Pelaku juga mengaku telah lama menjalankan praktik jual beli sabu dengan sistem temu langsung bersama pembeli.
Atas perbuatannya, IL dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng AKP Hendra Firdaus, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkotika.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dan meminta warga tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Partisipasi masyarakat adalah kunci untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Segera laporkan ke kami jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” tegas AKP Hendra, Minggu 19 Juli 2026.












