Makassar

Pelaksanaan Konstatering Memanas Picu Bentrok, Masyarakat Minta Kepastian Hukum

×

Pelaksanaan Konstatering Memanas Picu Bentrok, Masyarakat Minta Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
Pendamping masyarakat Borong, Maret Samuel Sueken, mengatakan bahwa selama beberapa tahun terakhir masyarakat telah berulang kali menempuh jalur hukum dan administratif untuk memperoleh kejelasan atas sengketa yang mereka hadapi.

BugisPos,Makassar – Konflik agraria di kawasan Borong, Kota Makassar, yang memuncak dalam bentrokan saat pelaksanaan konstatering pada Juli 2026 dinilai bukanlah peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba. Di balik bentrokan tersebut, terdapat rangkaian panjang upaya masyarakat mencari kepastian hukum, mempertanyakan dasar klaim kepemilikan lahan, hingga meminta penjelasan resmi kepada aparat penegak hukum.

Pendamping masyarakat Borong, Maret Samuel Sueken, mengatakan bahwa selama beberapa tahun terakhir masyarakat telah berulang kali menempuh jalur hukum dan administratif untuk memperoleh kejelasan atas sengketa yang mereka hadapi.

“Yang kami dorong sejak awal bukan perlawanan, tetapi kepastian hukum. Masyarakat meminta penjelasan mengenai status laporan polisi, dasar hukum penyelidikan, legal standing pihak yang mengajukan laporan, hingga dasar klaim atas tanah yang diperselisihkan. Semua itu ditempuh melalui mekanisme yang sah,” ujar Maret Samuel Sueken.

Menurutnya, masyarakat telah beberapa kali menjalani proses hukum, mulai dari menerima panggilan kepolisian, memberikan keterangan dalam pemeriksaan, hingga menghadapi laporan pidana yang berkaitan dengan sengketa lahan tersebut.

“Masyarakat merasa berulang kali berhadapan dengan proses hukum. Kondisi itu kemudian menimbulkan kekhawatiran dan berkembang menjadi persepsi kriminalisasi di tengah sebagian warga. Persepsi itu tidak muncul begitu saja, tetapi terbentuk dari rangkaian pengalaman yang mereka alami,” katanya.

Pada 5 Januari 2026, kata Maret, masyarakat juga mengirimkan surat resmi kepada Kapolrestabes Makassar untuk meminta kepastian mengenai beberapa aspek administratif, antara lain status laporan yang pernah diajukan, dasar hukum proses penyelidikan lanjutan, legal standing pihak pelapor, serta mekanisme pemanggilan terhadap warga.

“Yang diminta masyarakat bukan penghentian proses hukum. Mereka meminta kepastian administrasi agar memahami proses yang sedang berjalan. Dalam negara hukum, permintaan seperti ini merupakan bentuk partisipasi warga yang patut memperoleh respons,” jelasnya.

Selain persoalan proses hukum, menurut Maret, ketegangan di tengah masyarakat juga dipengaruhi oleh berbagai insiden yang terjadi selama sengketa berlangsung. Salah satunya adalah peristiwa penyerangan terhadap rumah seorang warga yang dikenal aktif menyuarakan aspirasi masyarakat. Menurut keterangan warga, insiden tersebut mengakibatkan kerusakan pada rumah dan kendaraan milik yang bersangkutan. Peristiwa itu, kata Maret, semakin memperkeruh hubungan sosial di lingkungan masyarakat. Peristiwa tersebut masih memerlukan penanganan dan klarifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Puncak konflik terjadi ketika konstatering dilaksanakan. Menurut keterangan masyarakat yang didampingi Maret, ribuan kepala keluarga mengaku tidak mengetahui rencana pelaksanaan konstatering hingga kegiatan berlangsung di lapangan.

“Ketika sebuah tindakan yang berdampak terhadap ribuan keluarga dilakukan tanpa adanya komunikasi yang dipahami oleh masyarakat, maka risiko terjadinya penolakan akan meningkat. Karena itu, saya sejak awal mendorong pendekatan early warning, dialog, dan conflict prevention,” ujarnya.

Maret menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan kewenangan aparat penegak hukum maupun pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap apabila memang terdapat dasar hukum yang jelas. Namun demikian, menurutnya, setiap langkah yang berpotensi menimbulkan dampak sosial luas seharusnya diiringi dengan komunikasi yang efektif, transparansi administratif, dan koordinasi lintas instansi.

“Kajian yang kami susun bukan untuk menyalahkan siapa pun. Tujuannya adalah memberikan masukan agar konflik sosial–agraria dapat diselesaikan melalui pendekatan hukum yang disertai tata kelola yang baik dan pencegahan konflik. Negara tidak cukup hanya hadir ketika konflik sudah meledak, tetapi juga harus hadir sejak muncul tanda-tanda awal eskalasi,” tegasnya.

Maret berharap pengalaman di Borong dapat menjadi pelajaran bagi penanganan konflik agraria di berbagai daerah. Menurutnya, keberhasilan penyelesaian konflik tidak hanya diukur dari terlaksananya proses hukum, tetapi juga dari kemampuan seluruh pemangku kepentingan menjaga kepercayaan masyarakat, membuka ruang dialog, dan mencegah terjadinya benturan yang merugikan semua pihak.(*)