Wajo

Pemkab Wajo dan SPBU Sepakati Sistem Ganjil-Genap, Perkuat Ketertiban Penyaluran BBM Bersubsidi

×

Pemkab Wajo dan SPBU Sepakati Sistem Ganjil-Genap, Perkuat Ketertiban Penyaluran BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

BugisPos, Wajo — Seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, menyepakati penerapan sistem ganjil-genap untuk kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya mengurai antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU.

Kesepakatan itu dihasilkan dalam pertemuan Pemerintah Kabupaten Wajo bersama pengelola SPBU, Kepolisian, TNI, dan sejumlah pihak terkait di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Wajo, Jumat, 25 September 2026. Pertemuan dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Wajo, Ahmad Jahran.

Advertisement

Bupati Wajo Andi Rosman mengatakan kebijakan ganjil-genap mulai diberlakukan secara efektif pada 28 September hingga 5 Oktober 2026. Sebelum penerapan, pemerintah memberikan masa sosialisasi selama tiga hari, yakni 25-27 September.

“Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan secara efektif pada Senin, 28 September hingga 5 Oktober 2026. Sementara itu, pada 25-27 September 2026 dilakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat,” kata Andi Rosman melalui Ahmad Jahran.

Disesuaikan dengan Nomor Polisi

Ahmad Jahran menjelaskan mekanisme ganjil-genap mengacu pada angka terakhir nomor polisi kendaraan dan tanggal pada kalender Masehi.

Kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil akan dilayani pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka genap hanya dilayani pada tanggal genap.

Menurut dia, penerapan pola tersebut menjadi salah satu langkah yang disepakati untuk mengatur antrean sekaligus menjaga ketertiban penyaluran BBM bersubsidi.

Andi Rosman mengapresiasi komitmen pengelola SPBU yang bersedia menerapkan kebijakan tersebut secara bersama-sama.

“Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mengurai antrean serta meningkatkan ketertiban dalam penyaluran BBM bersubsidi,” ujarnya.

Pemkab Wajo juga meminta masyarakat memahami dan mendukung penerapan aturan tersebut. Pemerintah menilai keberhasilan kebijakan itu bergantung pada kepatuhan masyarakat dan pengelola SPBU.

“Keberhasilan pemberlakuan ganjil-genap ini tidak lepas dari dukungan seluruh lapisan masyarakat. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini,” demikian arahan Pemerintah Kabupaten Wajo.

Ada Pembatasan Pengisian BBM

Selain sistem ganjil-genap, pertemuan tersebut juga menghasilkan sejumlah kesepakatan lain terkait penyaluran BBM bersubsidi.

Pengelola SPBU sepakat menempatkan satu petugas untuk satu nosel. Pengisian Pertalite juga dibatasi maksimal 35 liter untuk kendaraan roda empat dan 5 liter untuk kendaraan roda dua.

SPBU juga diwajibkan memasang papan informasi di area pengisian. Papan tersebut memuat ketentuan mengenai larangan menjual kembali BBM bersubsidi tanpa izin resmi.

Selain itu, penggunaan barcode BBM bersubsidi dibatasi satu kali dalam wilayah Kabupaten Wajo.

Petugas SPBU juga tidak diperbolehkan melayani kendaraan yang menggunakan modifikasi tangki BBM di luar standar pabrikan.

Melalui rangkaian ketentuan tersebut, Pemkab Wajo bersama pengelola SPBU berharap distribusi BBM bersubsidi dapat berlangsung lebih tertib dan tepat sasaran sekaligus mengurangi antrean panjang.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat mengikuti ketentuan yang telah disepakati selama masa penerapan kebijakan tersebut. (adv)

br
brbr
brbrbr