Pos Sulbar

Sri Hayati Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Pasangkayu PAW Sisa Masa Jabatan 2024-2029

×

Sri Hayati Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Pasangkayu PAW Sisa Masa Jabatan 2024-2029

Sebarkan artikel ini

BugisPos, Pasangkayu — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2024-2029, Senin, 2 November 2026, di Gedung Paripurna DPRD Pasangkayu.

Advertisement

 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Irfandi Yaumil Ambo Djiwa didampingi Wakil Ketua I Putu Purjaya, SH dan Wakil Ketua II Muh. Dasri, http://S.Pd., M.A.P. Hadir Bupati Yaumil Ambo Djiwa, Sekretaris Daerah Muh. Zain Machmoed, http://S.Sos., http://M.Si, Forkopimda, Anggota DPRD, para Asisten Setda, Staf Ahli, Kepala Dinas, Sekretaris Dewan, Kepala Lembaga Teknis, Ketua KPU, Bawaslu, Ketua DPC serta Sekretaris Partai Demokrat, Tim Penggerak PKK dan Ketua DWP Kabupaten Pasangkayu.

 

Dalam pengantarnya, Irfandi menyampaikan bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 337 ayat (6) menyatakan bahwa sebelum memangku jabatan, Anggota DPRD terlebih dahulu mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu oleh Ketua/Wakil Ketua DPRD. Hal itu juga sebagaimana diamanatkan Peraturan DPRD Kabupaten Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Pasal 148 ayat (1) yang menyatakan bahwa Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.

 

Pelantikan diawali pembacaan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 673 Tahun 2026 tanggal 30 Oktober 2026 oleh Sekretaris Dewan Mansur, http://S.Sos., M.A.P, yang memutuskan Sri Hayati, Tempat Tanggal Lahir Malang 02 Maret 1968, Partai Demokrat, sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029. Acara dilanjutkan dengan pengucapan sumpah/janji serta penyematan tanda PIN sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu.

 

Dalam sambutannya, Bupati Pasangkayu atas nama pribadi dan pemerintah kabupaten menyampaikan selamat kepada Sri Hayati atas pelantikan dan pengucapan sumpah/janji sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu.

 

“Momentum tersebut tentu memiliki arti penting bukan hanya bagi Saudari Sri Hayati secara pribadi, tetapi juga bagi lembaga DPRD dan masyarakat yang diwakili melalui pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat,” ujarnya.

 

Lanjut Yaumil, menjadi Anggota DPRD merupakan amanah yang besar sekaligus tanggung jawab yang tidak ringan. Jabatan ini bukan semata-mata kedudukan formal dalam lembaga pemerintahan, melainkan kepercayaan yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan melalui kerja nyata, integritas serta keberpihakan kepada kepentingan masyarakat.

 

“Secara khusus Saudari Sri Hayati memiliki pengalaman yang patut menjadi perhatian bersama, karena telah dua kali memperoleh kesempatan menjadi Anggota DPRD melalui mekanisme penggantian antar waktu. Hal ini hendaknya dimaknai sebagai momentum untuk semakin memperkuat komitmen pengabdian, meningkatkan kapasitas diri, serta membuktikan bahwa amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” jelas Yaumil.

 

Di akhir acara, Ketua DPRD menyampaikan bahwa Keputusan DPRD yang mengatur tentang keanggotaan Alat Kelengkapan dan Fraksi DPRD akan diubah berdasarkan peraturan yang berlaku. Saudari Sri Hayati akan menempati posisi sebagai Anggota Badan Kehormatan, Badan Musyawarah dan Anggota Komisi I DPRD Bidang Pemerintahan dari Fraksi Amanat Kebangkitan Demokrasi.

 

Sementara kepada Anggota DPRD yang digantikan, Saudara Paris Balinono, disampaikan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu.

br
brbr
brbrbr