Nasional

Tabe, Gaji PNS Bakal Dibayar Lewat Kopdes Merah Putih

×

Tabe, Gaji PNS Bakal Dibayar Lewat Kopdes Merah Putih

Sebarkan artikel ini

BugisPos, Jakarta — Pemerintah menyiapkan skema penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan usulan tersebut telah diajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan ditargetkan mulai direalisasikan pada 2026.

“Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan,” kata Ferry seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas Kopdes Merah Putih di Jakarta, Rabu (14/10/2026), seperti dikutip Antara.

Advertisement

Ferry menegaskan rencana itu bukan sekadar wacana. Menurutnya, Kemenkeu telah menyetujui usulan tersebut dan menyiapkan anggaran untuk mendukung pembayaran gaji PNS melalui koperasi.

“Mulai sekarang kok, mulai diajukan ke Kementerian Keuangan dan akan siap dibayarkan,” ujar Ferry, dikutip Kompas. Ia juga menyebut Kemenkeu akan memastikan koperasi dapat menjadi unit layanan jasa pembayaran gaji pegawai negeri dan pensiun.

Mekanisme Belum Dirinci

Meski target pelaksanaannya disebut tahun ini, pemerintah belum mengumumkan mekanisme teknis penyaluran gaji. Belum diketahui pula tanggal pembayaran pertama, jumlah PNS yang terlibat, serta koperasi mana saja yang akan ditunjuk.

Kementerian PANRB turut menegaskan bahwa penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) merupakan kewenangan Kemenkeu. Hal itu menjadi catatan penting karena rencana ini masih memerlukan koordinasi antarkementerian sebelum diterapkan.

Gaji Pokok PNS

Sebagai gambaran, besaran gaji pokok PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan ditentukan oleh golongan serta masa kerja golongan.�

Gaji pokok PNS Golongan I A berkisar Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600, Golongan I B Rp1.840.800 hingga Rp2.670.700, Golongan I C Rp1.918.700 hingga Rp2.783.700, dan Golongan I D Rp1.999.900 hingga Rp2.901.400.�

Untuk Golongan II, gaji pokok PNS berkisar antara Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600. Adapun Golongan III berkisar Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700, sedangkan Golongan IV berkisar Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200.�

Angka tersebut baru mencakup gaji pokok. Pemerintah belum menyatakan apakah seluruh komponen gaji atau hanya sebagian yang akan disalurkan melalui Kopdes Merah Putih.�

Tunjangan PNS

Pendapatan PNS tidak hanya berasal dari gaji pokok. PNS juga dapat menerima tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok per anak hingga maksimal tiga anak, serta tunjangan jabatan, kinerja, makan, dan umum sesuai ketentuan masing-masing instansi.

Karena besaran tunjangan berbeda-beda, gaji pokok tidak dapat langsung dianggap sebagai total pendapatan bulanan PNS.

Konteks Regulasi Koperasi

Rencana ini juga berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian di DPR. Ferry menyampaikan bahwa rancangan aturan tersebut memuat rencana pembentukan badan pengawas koperasi di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta penguatan peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melindungi simpanan masyarakat di koperasi.

“Kalau itu terjadi, dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia,” ujar Ferry, dikutip dari Antara.

Ia menilai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah berusia 34 tahun dan perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman. RUU inisiatif DPR dinilai menjadi momentum untuk menata ulang ekosistem koperasi nasional.

br
brbr
brbrbr