BugisPos | Makassar – Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur (FH UIT) Makassar melaksanakan kegiatan penarikan dan pendampingan mahasiswa angkatan 23 di Pengadilan Negeri Makassar, Jl. Kartini, pada hari Kamis, 30 Oktober 2025.
Penarikan mahasiswa ini diterima langsung oleh Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Ariyawan Arditama, SH, MH. Beliau menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Pengadilan Negeri Makassar sebagai tempat belajar dan praktik bagi mahasiswa FH UIT.
Muhammad Asri, salah satu dosen pendamping, mengungkapkan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wadah silaturahmi dan berbagi pengalaman serta ilmu di bidang hukum. Ia juga menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Makassar selalu memberikan respons positif terhadap kegiatan-kegiatan pengembangan mahasiswa.
Dekan FH UIT, Dr. Amiruddin Pabbu, SH, MH, juga menyampaikan rasa terima kasih atas kesempatan dan bimbingan yang diberikan kepada mahasiswa FH UIT. Beliau berharap, melalui kegiatan ini, dapat belajar dan memahami lebih dalam tentang sistem peradilan di Indonesia.
Dr. Amiruddin Pabbu menambahkan, program pengamatan di Pengadilan Negeri ini merupakan implementasi dari kurikulum Merdeka Belajar yang telah diubah menjadi Kurikulum Berdampak. Program ini dijalankan selama dua semester, mulai dari semester 5 dan 6, dengan tujuan agar mahasiswa mampu memahami sistem peradilan di Indonesia. Hal ini sejalan dengan kurikulum yang diterapkan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur.
(Humas UIT/ Beddu Lahi, Amiruddin Pabbu)













