Sinjai

Verifikasi Rampung, Sinjai Tinggal Tunggu TTD Dirjen untuk Penetapan RTRW dan LP2B

×

Verifikasi Rampung, Sinjai Tinggal Tunggu TTD Dirjen untuk Penetapan RTRW dan LP2B

Sebarkan artikel ini

BugisPos, Sinjai — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai selangkah lebih dekat dalam proses penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hal tersebut menyusul rampungnya proses verifikasi usulan LP2B oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Perkembangan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, usai mengikuti rapat pembahasan verifikasi usulan LP2B pada lahan baku sawah secara virtual melalui Zoom Meeting di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2026). Dalam rapat tersebut, Sekda didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai, H. Haris Achmad beserta jajarannya.

Sekda menjelaskan, rapat bersama Kementerian ATR/BPN membahas proses analisis dan cleansing terhadap usulan LP2B yang diajukan pemerintah daerah. Berdasarkan hasil verifikasi, Kabupaten Sinjai dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

“Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Kabupaten Sinjai sudah tidak memiliki kendala. Dari hasil verifikasi Kementerian ATR/BPN, usulan Sinjai dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan dan kini hanya tinggal menunggu kesiapan Direktur Jenderal untuk menandatangani berkas persetujuan terkait RTRW,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa dibandingkan sejumlah daerah lain yang mengikuti proses verifikasi, Kabupaten Sinjai menjadi daerah yang dinilai paling siap. Dari empat kabupaten yang menjalani tahapan verifikasi, Sinjai dinyatakan paling clear and clean tanpa persoalan berarti.

Sementara itu, beberapa daerah lainnya masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait penyediaan lahan cadangan yang diperlukan untuk mendukung pengembangan wilayah di masa mendatang.

Menurut Andi Jefrianto, Kabupaten Sinjai juga memperoleh penilaian di atas 90 persen karena telah menyiapkan lahan cadangan yang memadai sebagai antisipasi kebutuhan pembangunan dan pengembangan infrastruktur di masa depan.

“Penetapan RTRW sangat penting karena menjadi dasar hukum melalui Peraturan Daerah. Alhamdulillah, seluruh pembahasan di Kementerian ATR/BPN untuk Kabupaten Sinjai sudah dinyatakan selesai dan tidak ada lagi permasalahan. Kini kita hanya menunggu penandatanganan dari Bapak Dirjen agar keputusan tersebut segera diterbitkan,” jelasnya.

Dengan hasil verifikasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sinjai optimistis proses penetapan RTRW dan LP2B dapat segera dituntaskan. Dokumen tersebut nantinya menjadi landasan penting dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian pangan sekaligus mendukung perencanaan pembangunan daerah yang terarah, berkelanjutan, dan berwawasan tata ruang. (Adv)