HTTP Status[404] Errno [0]

Bosowa Blokir ki Sebagian Lokasi Amphiteater Tanjung Bunga

11 October 2021 00:05
Bosowa Blokir ki Sebagian Lokasi Amphiteater Tanjung Bunga
Sebagian dari lokasi Amphiteater Tanjung Bunga diblokir sebagai tanah milik Bosowa/Foto: Mahaji Noesa

BugisPos – Sebagian dari lokasi Amphiteater di Jl Metro Tanjung Bunga kota Makassar kini diblokir pihak Bosowa.

Amatan BugisPos.com Minggu (10/10/2021) lokasi arah barat amphiteater sepanjang sekitar 250 meter dengan lebar sekitar 15 meter ditutup dengan dinding seng.

Sepanjang dinding seng setinggi 1 meter dipasangi spanduk-spanduk bertuliskan: “Tanah ini milik Bosowa, Dilarang membangun.”

“Diblokir ki karena ini tanah miliknya Bosowa yang dibangun tanpa ijin,” menjelaskan salah seorang pria di sekitar pondok ujung utara amphiteater yang berlabel Posko Pengamanan Penjaga Tanah Milik Bosowa.

Puluhan lapak (booth) dibangun untuk UMKM di lokasi amphiteater Tanjung Bunga ikut terblokir dalam lokasi yang dinyatakan milik Bosowa/Foto: Mahaji Noesa

Lokasi yang ditutup pagar seng diberi tulisan sebagai tanah milik Bosowa, sebelumnya merupakan bagian dari lokasi pembangunan amphiteater, gelanggang terbuka. Lokasinya berbatasan bibir Danau Tanjung Bunga di ujung barat sepanjang 250 meter. Lebar 50 meter ke arah barat melintas Jl Metro Tanjung Bunga.

Pembangunan amphiteater tersebut sebagaimana penjelasan-penjelasannya, merupakan pekerjaan awal dari rencana pembangunan pelebaran Jl Metro Tanjung Bunga lebar 50 meter sepanjang 6 km dilengkapi jalur hijau dan jalur lambat gagasan Gubernur Sulsel kolaborasi Pemkot Makassar.

Pembangunan amphiteater berhasil diselesaikan dalam tempo 70 hari kerja oleh kontraktor PT Nindya Karya.

Dengan anggaran Rp30 miliar dilakukan pembangunan termasuk penimbunan lokasi yang kini diklaim milik Bosowa. Termasuk dibangun 60 lapak untuk UMKM di seputar lokasi amphiteater Tanjung Bunga.

Peresmian pembangunan amphiteater tersebut dilakukan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, 25 Pebruari 2021 atau dua hari sebelum dirinya dicokok KPK atas sangkaan korupsi dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel.

Tampak sebagian dari lokasi Amphiteater Tanjung Bunga diblokir dengan pagar seng dinyatakan sebagai tanah milik Bosowa/Foto: Mahaji Noesa

Pemblokiran sebagian lokasi amphiteater Tanjung Bunga sebagai tanah milik Bosowa, didalamnya termasuk puluhan lapak yang sebelumnya direncanakan untuk UMKM.

Sepeninggal Gubernur Nurdin Abdullah ditahan KPK, amphiteater Tanjung Bunga terbengkalai bersama tidak dilanjutkannya rencana pelebaran Jl Metro Tanjung Bunga 50 meter sepanjang 6 kilometer. Kini sebagian lokasi amphiteater pun diblokir. Nasibmu! (aji)

955 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya