Kareba dari DPR : Papua Dimekarkan Indonesia Tambah ki 3 Provinsi Baru
BugisPos, Makassar – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kamis (30/06/2022) mensahkan RUU (Rancangan Undang-undang) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua menjadi Undang-undang (UU) yang didalamnya berisi pembentukan 3 provinsi baru.
Ketiga provinsi sebagai DOB tersebut, masing-masing, Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Undang-undang pembentukan ketiga provinsi yang disahkan DPR RI tersebut masih menanti tanda tangan Presiden RI untuk dicatat dalam Lembaran Negara. Presiden RI Joko Widodo kini sedang melakukan kunjungan kerja luar negeri, ke Jerman, Rusia dan Ukrania.
Dalam ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU berlaku setelah 30 hari disahkan oleh DPR RI.
Artinya, UU tentang DOB Papua yang ditandatangani DPRD RI 30 Juni 2022 tersebut baru dapat berlaku tanggal 30 Juli 2022.
Dengan bertambahnya 3 DOB di wilayah Kepala Burung daratan Papua, berarti Indonesia akan memiliki sebanyak 37 provinsi. Di wilayah Papua sendiri akan bertambah menjadi total 5 provinsi, setelah sebelumnya hanya ada dua provinsi, yakni Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Berikut wilayah kota kabupaten di ketiga provinsi baru yang merupakan hasil pemekaran provinsi Papua tersebut .
- Provinsi Papua Selatan, meliputi kabupaten Merauke (berkedudukan bsebagai ibu kota), kabupaten Mappi, kabupaten Asmat, dan kabupaten Boven Digoel.
- Provinsi Papua Tengah terdiri atas kabupaten Nabire (berkedudukan sebagai ibu kota), kabupaten Paniai, kabupaten Mimika, kabupaten Dogiyai, kabupaten Deyiai, kabupaten Intan Jaya, kabupaten Puncak, dan kabupaten Puncak Jaya.
- Provinsi Papua Pegunungan meliputi kabupaten Jayawijaya (berkedudukan sebagai ibu kota), kabupaten Lanny Jaya, kabupaten Mamberamo Tengah, kabupaten Nduga, kabupaten Tolikara, kabupaten Yahukimo, kabupaten Yalimo, dan kabupaten Pegunungan Bintang. (rel/ist)