Matemija, Ketua BPD Desa Laikang Angkat Bicara Terkait Pembangunan kawasan Industri di Desa Laikang

27 June 2024 21:31
Matemija, Ketua BPD Desa Laikang Angkat Bicara Terkait Pembangunan kawasan Industri di Desa Laikang

BugisPos, Takalar — Ketua BPD desa Laikang siap tampung aspirasi masyarakat Laikang tetkait rencana pembangunan kawasan industri di desa Laikang akhir-akhir menjadi perbicangan di desa Laikang kacamatan Mangarabombang. kabupaten Takalar. Kamis (27/06/2024).

Hal ini tidak terlepas dari intensitas aksi unjuk rasa warga yang terbilang tinggi karena dalam jangka waktu sebulan, sudah dua kali di lakukan demontrasi protes oleh warga di depan kantor bupati dan DPRD.

Ketua BPD Desa Laikang, H. Gaffar Situju menyampaikan, “Saya mengambil langkah cerdas untuk mengundang pihak Camat Mangarabombang, dan jajaran pemdes Laikang dan segenap tokoh masyarakat untuk bermusyawarah sebagai sebuah solusi.’

“Kami menegaskan bahwa tugas BPD hanyalah sebagai penampung aspirasi sehingga hal-hal terkait rencana pembangunan kawasan industri tidak dalam kapasitasnya sebagai ketua BPD. Tapi kami
berjanji akan sampaikan hasil musyawarah ini lanjutkan ke Pemda,” ucap H.Gaffar.

Sebelumnya, Aliansi Pemuda, Masyarakat, dan Mahasiswa Lintas Laikang (APPAMALLA) melakukan aksi unjuk rasa terkait rencana pembangunan Kawasan Industri Takalar (KITA).

Aksi yang dihadiri sekitar 150 orang massa berlangsung di depan Kantor Bupati dan Kantor DPRD Takalar, Selasa (25/6/2024), siang.

Dalam selebaran pernyataan sikap yang dibagikan massa aksi, ada 7 poin tuntutan mereka tuntut.

1. Menuntut Pemkab Takalar agar menjunjung tinggi akuntabilitas, transportasi, dan keterbukaan informasi. Termasuk dalam hal masyarakat diberi akses dan informasi terkait master plan, studi kelayakan, dan studi AMDAL.

2. Menuntut pengulangan tahapan pengadaan tanah, mulai dari tahap perencanaan sampai tahap penetapan penilai.

3. Menuntut Pemkab Takalar agar tidak menjual aset daerah seenaknya untuk kepentingan korporasi.

4. Menuntut Pemkab Takalar untuk berhenti melakukan kekerasan psikologis kepada masyarakat yang mau menjual lahannya.

5. Menuntut dan Mendesak DPRD Kabupaten Takalar agar mengevaluasi berbagai aturan yang merugikan masyarakat Desa Laikang, terkhusus aturan Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah.

6. Menuntut dan Mendesak Pemkab Takalar agar tidak menerbitkan SPPT Siluman untuk lahan berstatus Menunggu Keputusan (MK) yang masih banyak di Desa Laikang.

7. Menuntut adanya penghentian sementara aktivitas PT. KITA di Desa Laikang sebelum tuntutan poin 1-6 terpenuhi.

Penulis; Muhammad Rasyid

612 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya