Apapi ! Kuasa Hukum Haris bin H. Jumade Ajukan mi PK ke Mahkamah Agung
BugisPos, Bantaeng — Tahiruddin, S.H., M.H., selaku kuasa hukum dari Haris bin H. Jumade, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 14 Mei 2024, Nomor: 1541 K/Pdt/2024. Permohonan PK ini diajukan melalui Panitera Pengadilan Negeri Bantaeng, Abidin, S.H.
Permasalahan ini bermula dari sengketa atas tanah seluas 180 m², bagian dari Persil 16 D.I Kohir No. 316 CI dengan luas keseluruhan 0,40 hektare, yang awalnya dimiliki oleh Manriu dan diwariskan kepada anak tunggalnya, Sempo bin Manriu. Tanah ini kini telah dibangun rumah yang ditempati oleh Haris sekeluarga.
Sementara itu, terdapat klaim atas tanah lain seluas 300 m², bagian dari Persil 16 D.II Kohir No. 82 CI dengan luas keseluruhan 0,46 hektare atas nama Gui bin Singara. Namun, tanah tersebut tidak berada di lokasi yang saat ini dikuasai Haris. Selain itu, Gui bin Singara diketahui bukan keturunan Manriu, karena selama hidupnya Manriu hanya memiliki satu anak kandung, yakni Sempo bin Manriu.
Dalam perkara ini, Haris bin H. Jumade, yang bertindak sebagai Pemohon PK, menghadapi pihak Junna binti Sinulu dan kawan-kawan, yang bertindak sebagai Para Termohon PK. Perkara sengketa ini telah melalui berbagai tingkat pengadilan, dimulai dari Pengadilan Negeri Bantaeng (Putusan Nomor: 1/Pdt.G/2023/PN Ban, tertanggal 4 April 2023), Pengadilan Tinggi Makassar (Putusan Nomor: 215/PDT/2023/PT MKS, tertanggal 4 September 2023), hingga Mahkamah Agung.
Kuasa hukum Haris, Tahiruddin, S.H., M.H., menyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali ini didasarkan pada fakta hukum yang belum sepenuhnya terungkap dalam putusan sebelumnya. “Kami berharap melalui Peninjauan Kembali ini, keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak klien kami dapat dilindungi secara hukum,” ungkap Tahiruddin.