Unit Resmob Polres Wajo Ungkap Residivis Curanmor Lintas Kabupaten, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

13 February 2025 21:40
Unit Resmob Polres Wajo Ungkap Residivis Curanmor Lintas Kabupaten, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

BugisPos, Wajo – Polres Wajo, Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini meresahkan warga khususnya kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Wajo Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Kapolres Wajo AKBP Muh Rosid Ridho melalui Kasat Reskrim Polres Wajo IPTU Alvin Aji Kurniawan, menyampaikan Unit Resmob bersama anggota polsek Tanasitolo berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor pada hari rabu tanggal 12 Februari 2025, Sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di jalan pelabuhan Kelurahan Tancung, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo.

“Unit Resmob dipimpin Ipda Febri Nurtanio bersama anggota polsek Tanasitolo telah berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor Erwanto alias Erwin (45). Erwin yang selama ini meresahkan masyarakat Wajo dan berhasil amankan barang bukti kendaraan bermotor sebanyak 8 unit yang saat ini telah berada di Mapolres Wajo”. Ucap IPTU Alvin.

Saat, melakukan aksinya, motor korban yang diparkir dibawah rumah dimana kunci motor tersebut terpasang pada kontak motor kemudian pelaku mendorong motor milik korban keluar dari bawah rumah, kemudian adik korban melihat aksi pelaku tersebut dan meneriaki pelaku sehingga pelaku menjatuhkan motor tersebut dan mencoba meninggalkan tempat kejadian namun masyarakat telah berkumpul dan berhasil mengamankan pelaku.

“Erwin ditangkap setelah gagal beraksi mengambil sepeda motor korban yang diparkir di bawah rumah. Namun ia dipergoki oleh adik korban dan kemudian berteriak hingga pelaku panik dan berusaha kabur. Namun warga berhasil menangkapnya,” Ungkapan

Dari hasil interogasi sementara diketahui pelaku dalam melaksanakan aksinya merupakan spesialis kunci tempel atau kata lain kendaraan yang kuncinya tertinggal dimotor. Saat melakukan pencurian sepeda motor hanya dilakukan seorang diri.

Selain itu, saat pelaku hendak diamankan oleh pihak unit Resmob reskrim hendak melarikan diri dan setelah diberikan tembakan peringatan dan pelaku tidak mengindahkan akhirnya diberi hadiah timah panas oleh petugas pada bagian kaki.

Sekedar diketahui Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) mendapat perhatian khusus Satreskrim Polres Wajo. Dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan dan pelaku diamankan di Kec Tanasitolo, kemudian 4 (empat) TKP di Wilayah hukum Polres Soppeng.

Adapun TKP di wilayah hukum Polres Wajo yang diakui oleh pelaku di antaranya

1. TKP Adinge Lkng. Paseru Kel. Sompe Kec. Sabngparu. Berdasarkan dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/01/ll/2024/SPKT/POLSEK SABBANGPARU/POLRES WAJO/POLDA SULAWESI SELATAN.tanggal 08 Februari 2025.

2. TKP jalan Pahlawan Kel. Lapongkoda Kec. Tempe Kab. Wajo. Berdasarkan dengan Nomor Laporan Polisi :LP/B/4/1/2025/SPKT/POLSEK TEMPE/POLRES WAJO/POLDA SULAWESI SELATAN.tanggal 12 Januari 2025.

3. TKP jalan andi ninnong Kel. Watalipue Kec. Tempe Kab. Wajo. Berdasarkan dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/2/l/2025/SPKT/POLSEK TEMPE/POLRES WAJO/POLDA SULAWESI SELATAN. Tanggal 08 Januari 2025.

4. TKP jalan puyuh Kel. Wiringpalanai Kec. Tempe Kab. Wajo. Berdasarkan dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/10/l/2025/SPKT/POLSEK TEMPE/POLRES WAJO/POLDA SULAWESI SELATAN. Tanggal 25 Januari 2025.

5. TKP Kel. Cina Kec. Pammana Kab. Wajo Berdasarkan Laporan Pengaduan.

6. TKP Jl. Pelabuhan Kel. Tancung Kec. Tanasitolo Kab. Wajo, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/08/Il/2025/SPKT/POLSEK TANASITOLO/POLRES WAJO/ POLDA SULSEL.

Serta 4 (empat) TKP di wilayah hukum Polres Soppeng. Selanjutnya barang bukti yang berhasil diamankan
●1 (Satu) Lembar jaket warna hijau.
●1 (Satu) Lembar baju warna hitam.
●1 (Satu) Lembar celana panjang warna hitam.
●1 (Satu) Buah Tas selempang warna biru hitam.
●2 (Dua) pasang plat motor warna hitam putih.
●1(Satu) Unit Motor merk yamaha vega ZR.
●1 (Satu) Unit Motor merk Honda Scoopy.
●1 (Satu) Unit Motor merk Yamaha Fino.
●1 (Satu) Unit Motor merk Honda Genio.
●1 (Satu) Unit Motor merk yamaha Freego.
●1 (Satu) Unit Motor merk Yamaha Xtraide.
●1 (Satu) Unit Motor merk Yamaha Soul GT.
●1 (Satu) Unit Motor merk Yamaha N Max.

Saat ini pelaku yang juga merupakan residivis dalam kasus serupa telah dimanakan bersama sejumlah barang bukti guna penyidikan lebih lanjut proses hukum.

110 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya