Pemprov Sulbar Perkuat ki Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak untuk Tingkatkan Pendapatan Nasional dan Daerah

12 March 2025 18:27
Pemprov Sulbar Perkuat ki Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak untuk Tingkatkan Pendapatan Nasional dan Daerah

Bugispos, Mamuju -Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen kuat dalam mengoptimalkan proses pemungutan pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) bersama Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 12 Maret 2025.

Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendorong pemungutan pajak sebagai sumber pendapatan nasional.

“Pajak yang menjadi pendapatan pusat juga harus didukung oleh pemerintah daerah agar pendapatan nasional meningkat. Selain itu, ada bagian dari pendapatan nasional yang akan dibagikan ke daerah. Ini juga perlu didorong agar pembagian ke daerah semakin besar,” ujar SDK.

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari daerah pemilihan Sulbar itu juga menekankan pentingnya kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.

“Wajib pajak tidak boleh menghindar atau mengurangi tarif pajak. Bagi yang belum membayar, kesadarannya harus digugah agar segera memenuhi kewajibannya. Jika tidak, mereka akan dikenakan denda yang besar,” tegasnya.

Kepala Kantor Pratama Pajak Mamuju, Sulbar, La Ode Irfah Firdaus, menjelaskan bahwa PKS OP4D bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah guna memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Terutama bagi masyarakat di daerah yang selama ini sangat bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih rendah. Oleh karena itu, pengawasan bersama perlu diintensifkan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pemungutan pajak di Sulbar telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. La Ode Irfah Firdaus berharap, proses pemungutan pajak dilakukan berdasarkan prinsip keadilan dan kepatuhan hukum.

“Pemungutan pajak tidak boleh dilakukan secara semena-mena, melainkan harus sesuai dengan kondisi di lapangan. Di sisi lain, kami berharap adanya kesadaran penuh dari seluruh wajib pajak, baik pusat maupun daerah, untuk berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, terjadi distribusi yang adil antara mereka yang berpenghasilan lebih dan yang membutuhkan,” pungkasnya.
(*)

9 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya