Wajo

DPRD Wajo Terima Dua Aspirasi Warga Terkait Persoalan Agraria

323
×

DPRD Wajo Terima Dua Aspirasi Warga Terkait Persoalan Agraria

Sebarkan artikel ini

BugisPos, Wajo — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo kembali menjadi ruang penyampaian aspirasi masyarakat terkait persoalan agraria yang belum menemukan titik terang. Pada Kamis, 20 November 2025, DPRD menerima dua aspirasi berbeda yang seluruhnya berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan di Kecamatan Takkalalla dan Kecamatan Sabbangparu.

Aspirasi pertama disampaikan oleh Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia Indonesia. Mereka membawa laporan hasil investigasi mengenai sengketa lahan antara Rasida, warga Desa Ajuraja, dengan DG. Latalamma. Dalam penyampaiannya, lembaga tersebut meminta DPRD menghadirkan pihak-pihak terkait — mulai dari Kepala Desa Ajuraja, DG. Latalamma, hingga Camat Takkalalla — guna mendapatkan kejelasan terkait status pengelolaan sawah yang menjadi sumber konflik.

Aspirasi kedua datang dari Aris, warga Desa Worongnge, Kecamatan Sabbangparu. Ia mengaku bahwa lahan miliknya yang berada di Dusun Awakaluku telah diserobot oleh beberapa pihak. Meski telah melaporkan permasalahan tersebut ke pemerintah desa dan aparat setempat, Aris menilai belum ada penyelesaian sehingga memilih membawa persoalannya ke DPRD Kabupaten Wajo untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut.

Kedua aspirasi diterima oleh Anggota DPRD Wajo, H. Sudirman Meru. Ia menegaskan bahwa DPRD berperan sebagai lembaga yang memfasilitasi penyelesaian masalah melalui fungsi pengawasan, bukan sebagai pihak yang mengeksekusi keputusan.

“DPRD tidak berpihak pada siapa pun. Untuk itu seluruh pihak terkait akan kami panggil, mulai dari pemerintah setempat hingga warga yang memahami riwayat tanah tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, H. Sudirman Meru memastikan bahwa aspirasi yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan dibahas bersama Komisi I DPRD Wajo melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Kami belum dapat menarik kesimpulan sebelum mendengar semua pihak. Aspirasi sudah kami terima, dan selanjutnya akan diproses melalui prosedur resmi DPRD,” tambahnya.

(Humas DPRD Wajo)