BugisPos | Maros — Kabupaten Maros telah mendapat rapor merah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 mencatat skor 70,26. Nilai tersebut menempatkan Maros dalam kategori merah, sejajar dengan 12 daerah lain yang dinilai memiliki risiko integritas tinggi.
Bupati Maros Chaidir Syam menyebut hasil SPI tersebut menjadi perhatian serius bagi jajaran Pemerintah Kabupaten Maros. “Ini menjadi masukan bagi kami untuk melakukan perbaikan, baik dalam akuntabilitas maupun pelayanan kepada masyarakat,” kata Chaidir pada Rabu (10/12/2025).
Chaidir menjelaskan bahwa rendahnya skor SPI salah satunya dipengaruhi minimnya partisipasi responden eksternal dalam pengisian survei yang dilakukan KPK. Menurutnya, jumlah jawaban dari responden eksternal jauh lebih sedikit dibandingkan responden internal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN). “Jawaban dari pihak eksternal sangat sedikit dibanding internal ASN,” ujarnya.
Ia menyebut sebagian responden eksternal ragu untuk mengisi survei, bahkan ada yang sama sekali tidak memberikan respons saat dihubungi oleh pihak KPK. “Biasanya begitu kalau disurvei,” tambahnya. Selain itu, persoalan validitas data ASN, khususnya nomor ponsel yang tidak aktif atau telah berganti, turut memengaruhi rendahnya tingkat partisipasi. “Banyak nomor yang sudah tidak aktif atau berganti, sehingga tidak bisa terhubung,” jelas Chaidir.
Meski mendapat rapor merah, Chaidir menilai SPI tetap menjadi instrumen penting untuk mengukur kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di daerah. “Survei ini menjadi cermin bagi pemerintah untuk berbenah ke depan,” katanya.
Senada, Kepala Inspektorat Maros Takdir mengakui rendahnya partisipasi ASN dalam pengisian survei ikut berkontribusi pada hasil SPI 2025. “Banyak ASN tidak merespons pesan dari KPK. Ada juga yang ragu mengisi, bahkan nomor HP-nya sudah tidak aktif,” ungkap Takdir.
Takdir menambahkan bahwa partisipasi responden eksternal juga tergolong rendah. Sebagian masyarakat mengaku sibuk, sementara lainnya tidak menuntaskan pengisian kuesioner karena prosesnya dinilai cukup memakan waktu. Padahal, kata dia, pada tahun sebelumnya nilai SPI Kabupaten Maros mencapai 77. “Tahun lalu poinnya masih 77,” sebutnya.
Ia menjelaskan bahwa masa pengisian kuesioner SPI berlangsung selama tiga bulan. Untuk itu, Inspektorat Maros menilai perlu peningkatan sosialisasi kepada ASN dan masyarakat agar memahami pentingnya partisipasi dalam survei tersebut.
Namun demikian, Takdir menegaskan bahwa peningkatan nilai SPI tidak hanya bergantung pada jumlah responden, tetapi juga pada perbaikan nyata kualitas pelayanan publik dan integritas birokrasi. “Tujuannya bukan sekadar angka, tapi peningkatan kualitas pelayanan publik di Maros,” tegasnya.












