Advertorial

DPRD Pasangkayu Tetapkan Calon Pengganti Wakil Ketua, Hariman Ibrahim Digantikan Muh. Dasri

×

DPRD Pasangkayu Tetapkan Calon Pengganti Wakil Ketua, Hariman Ibrahim Digantikan Muh. Dasri

Sebarkan artikel ini

BugisPos, Pasangkayu — Gedung Paripurna DPRD Pasangkayu, Sulawesi Barat, menjadi saksi penetapan calon pengganti Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu, Senin (19/1/2026). Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua, Putu Purjaya, dan dihadiri oleh Asisten III, Makmur, Asisten II, Suhardi, Forkopimda, serta para pejabat eselon II dan III lingkup pemerintah kabupaten Pasangkayu.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Dewan membacakan surat keputusan pimpinan DPRD, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan Pengangkatan Calon Pengganti Pimpinan DPRD Pasangkayu Sisa Masa Jabatan 2024-2029.

Putu Purjaya menjelaskan bahwa penetapan ini berdasarkan Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2019 pasal 93 ayat (1) tentang Pimpinan DPRD, serta surat keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 15 Tahun 2026 tanggal 14 Januari 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Pasangkayu Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Dengan demikian, Hariman Ibrahim, yang sebelumnya menjabat sebagai Pimpinan DPRD, kini beralih menjalankan tugas sebagai anggota DPRD. Sementara itu, Muh. Dasri, S.Pd., M.A.P, secara resmi ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu Sisa Masa Jabatan 2024-2029, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor : 100.1.2.4/01/2026.