WAJO, BUGISPOS.com – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras menegaskan proyek pembangunan air bersih dan kawasan perumahan serta permukiman di Kabupaten Wajo harus tetap dilanjutkan. Menurutnya, proyek yang bersumber dari APBN tersebut menyangkut kebutuhan dasar masyarakat sehingga tidak boleh terhenti.
Politikus Partai Gerindra yang akrab disapa AIA itu mengatakan pihaknya akan terus mengawal kelanjutan proyek tersebut, khususnya pembangunan jaringan air bersih PDAM dan program kawasan Perumahan dan Permukiman (PKP) yang sebelumnya sempat terhenti.
“Ini jelas akan kami kawal. Pekerjaan harus tetap berlanjut dan tidak boleh berhenti, apalagi ini untuk kepentingan masyarakat umum dan sangat dinantikan manfaatnya oleh warga Wajo,” kata AIA saat menghadiri silaturahmi bersama masyarakat di kediamannya di Jalan Pahlawan, Sengkang, Senin, 9 Maret 2026.
Ia menjelaskan, terdapat dua proyek yang hingga kini belum rampung karena kontraktor pelaksana tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Kondisi tersebut membuat proyek sempat terbengkalai setelah kontrak kerja diputus.
Salah satunya adalah program penataan kawasan permukiman melalui anggaran APBN sekitar Rp15 miliar pada 2025 yang digulirkan melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Program tersebut mencakup sejumlah pekerjaan, seperti bedah rumah, perbaikan kampung nelayan, serta perbaikan jalan lingkungan.
Selain itu, terdapat proyek pembangunan jaringan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK di Kabupaten Wajo dengan pagu anggaran Rp34,7 miliar dari APBN 2023. Proyek ini sebelumnya dikerjakan oleh PT RIS Putra Delta, termasuk pekerjaan galian jaringan perpipaan yang hingga kini belum tuntas.
AIA menegaskan proyek-proyek tersebut sangat dibutuhkan masyarakat sehingga kelanjutannya harus dipastikan.
“Insya Allah ini akan terus kami perjuangkan. Anggaran lanjutan untuk pekerjaan tersebut sudah diupayakan dan diharapkan segera ditender kembali agar pekerjaan bisa dilanjutkan dan dituntaskan,” ujarnya.
Secara terpisah, pihak Balai Prasarana Permukiman Wilayah Makassar, Sulawesi Selatan, membenarkan bahwa proyek tersebut sempat terhenti akibat kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
Pejabat balai, Bahtiar, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah dengan memutus kontrak kerja dengan rekanan pelaksana.
“Pihak rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sehingga kontraknya diputus,” kata Bahtiar.
Ia menambahkan, pemerintah tetap berkomitmen melanjutkan proyek tersebut melalui proses tender ulang.
“Anggaran untuk pekerjaan tersebut tetap ada. Rencananya akan dilakukan kontrak ulang atau tender kembali untuk melanjutkan dan menuntaskan program tersebut,” ujarnya.












