Advertorial

Tiang Listrik di Area Masjid Jadi Sorotan, DPRD Wajo Fasilitasi Dialog Warga dan PLN

×

Tiang Listrik di Area Masjid Jadi Sorotan, DPRD Wajo Fasilitasi Dialog Warga dan PLN

Sebarkan artikel ini

BugisPos, Wajo – DPRD Kabupaten Wajo memfasilitasi pertemuan antara warga dan PLN UP3 Sengkang untuk membahas aspirasi terkait pemindahan tiang listrik yang berada di area masjid. Dalam pertemuan tersebut, PLN memberikan penjelasan mengenai prosedur dan mekanisme yang harus ditempuh masyarakat.

Forum yang berlangsung di Kantor DPRD Wajo, Jumat (5/6/2026), dipimpin anggota DPRD Wajo Amran bersama Apriliani dan Andi Yusri. Pertemuan juga dihadiri perwakilan Badan Khusus Pengawasan dan Monitoring Operasional (Waspamops) LMRI Sulawesi Selatan serta jajaran PLN UP3 Sengkang.

Dalam dialog tersebut, warga menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait tata cara pemindahan tiang listrik yang berada di pekarangan maupun area fasilitas umum. DPRD Wajo kemudian menghadirkan pihak PLN untuk memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat.

Ketua Bidang Pengawasan dan Monitoring Waspamops LMRI Sulawesi Selatan, Jumardi, mempertanyakan dasar hukum, prosedur, hingga mekanisme pembiayaan pemindahan tiang listrik yang selama ini masih menjadi tanda tanya bagi masyarakat.

Menanggapi hal itu, Manajer PLN UP3 Sengkang, Kukuh Rian P., menjelaskan bahwa pemindahan tiang maupun jaringan listrik memiliki aturan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta ketentuan yang berlaku di internal PLN.

Menurut Kukuh, biaya pemindahan tidak selalu dibebankan kepada masyarakat. Untuk kebutuhan yang bersifat pribadi, biaya dapat menjadi tanggung jawab pemohon. Namun jika berkaitan dengan fasilitas umum dan memenuhi persyaratan tertentu, usulan pemindahan dapat diajukan melalui program yang didanai PLN sesuai ketersediaan anggaran.

“Apabila berkaitan dengan kepentingan fasilitas umum dan memenuhi ketentuan yang ada, maka dapat diusulkan untuk masuk dalam program PLN sesuai mekanisme dan ketersediaan anggaran,” jelas Kukuh.

Sementara itu, Anggota DPRD Wajo, Amran, mengatakan pertemuan tersebut bertujuan memberikan kepastian informasi kepada masyarakat sekaligus mencarikan solusi atas persoalan yang dihadapi warga.

Menurutnya, penjelasan dari PLN telah menjawab berbagai pertanyaan yang disampaikan masyarakat terkait prosedur pemindahan tiang listrik yang berada di area masjid.

“Apa yang dipertanyakan oleh aspirator sudah terjawab. Tinggal dilakukan permohonan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga bisa diusulkan untuk dianggarkan, karena tiang yang akan dipindahkan berada di area masjid,” kata Amran.

Amran menegaskan DPRD Wajo akan terus mengawal aspirasi masyarakat dan menjembatani komunikasi antara warga dengan instansi terkait agar setiap persoalan yang muncul dapat segera mendapatkan solusi.

Melalui fasilitasi tersebut, DPRD Wajo berharap proses pemindahan tiang listrik di area masjid dapat berjalan sesuai prosedur dan kebutuhan masyarakat dapat terakomodasi dengan baik.