Makassar

Legitimasi Publik Kuat: Pengamat, Gubernur, Serta Warga Kompak Ki Dukung Penataan PKL di Makassar

×

Legitimasi Publik Kuat: Pengamat, Gubernur, Serta Warga Kompak Ki Dukung Penataan PKL di Makassar

Sebarkan artikel ini

BugisPos, Makassar — Di tengah upaya serius Pemerintah Kota Makassar, membenahi wajah kota agar lebih tertib, nyaman, dan estetika, justru muncul suara sumbang yang terkesan tidak berpijak pada perubahan.

 

Pernyataan salah satu anggota DPRD Kota Makassar, tampil di publik bak “pahlawan kesiangan”, yang menilai penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) tidak sesuai aturan, memantik tanda tanya besar sekaligus kritik dari berbagai kalangan.

 

Alih-alih melihat proses panjang yang telah ditempuh pemerintah, narasi tersebut justru terkesan menyederhanakan persoalan, bahkan berpotensi menggiring opini yang tidak utuh di tengah masyarakat.

 

Padahal, penertiban lapak liar, khususnya yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase selama puluhan tahun, bukanlah langkah tiba-tiba, melainkan hasil dari tahapan prosedural yang terukur dan humanis, disertai solusi untuk relokasi di tempat aman.

 

Bahkan, dukungan publik terhadap kebijakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar, kian menguat. Hal ini tercermin dalam hasil survei terbaru yang dirilis oleh lembaga kredibel Parameter Publik Indonesia (PPI).

 

Direktur Eksekutif Parameter Publik Indonesia, Ras MD, mengungkapkan bahwa mayoritas masyarakat tidak hanya mengetahui, tetapi juga mendukung langkah penataan yang dilakukan pemerintah, khususnya terhadap PKL yang menempati trotoar dan saluran drainase.

 

“Dalam temuan survei, tingkat pengetahuan publik terhadap kebijakan ini tergolong sangat tinggi. Sebanyak 79,4 persen responden menyatakan sangat tahu atau tahu adanya kebijakan tersebut,” ujarnya.

 

“Sementara itu, 10,8 persen mengaku kurang tahu dan 9,8 persen tidak tahu sama sekali,” sbung RAS Md, Jumat (3/4/2026).

 

Sebelum penertiban PKL yang berjualan diatas fasilitas umum (fasum), melalui jajaran kecamatan dan kelurahan, Pemerintah Kota Makassar telah lebih dulu mengedepankan pendekatan persuasif guna menghindari konflik sosial.

 

Edukasi kepada pedagang, dialog terbuka, hingga pemberian peringatan tertulis secara bertahap mulai dari SP1, SP2, hingga SP3 telah dilakukan secara konsisten.

 

Semua itu, menjadi bukti bahwa penataan dilakukan bukan dengan cara represif, melainkan melalui proses yang mengedepankan komunikasi dan solusi.

 

Lebih jauh, langkah ini juga memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

 

Dalam Pasal 23 poin A secara tegas disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan aktivitas di atas jalan, badan jalan, trotoar, maupun taman yang tidak sesuai peruntukannya.

 

Artinya, penertiban tersebut bukan sekadar kebijakan sepihak, melainkan implementasi aturan yang sudah jelas.

 

Dengan demikian, pernyataan yang cenderung menyudutkan kebijakan penertiban tanpa melihat proses dan dasar hukumnya justru berpotensi menjadi bentuk pembiaran terhadap persoalan lama.

 

“Jika dibiarkan, kondisi kota yang semrawut dan rawan kemacetan akan terus menjadi warisan yang tak kunjung terselesaikan,” jelas pengamat publik itu.

 

Secara umum, fungsi DPRD sebagai lembaga legislatif pada dasarnya mencakup tiga peran utama, yakni fungsi legislasi, penganggaran (budgeting), dan pengawasan.

 

Ketiga fungsi ini tidak dapat dipisahkan dan harus dijalankan secara seimbang demi memastikan tata kelola pemerintahan berjalan efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.

 

Tentu, publik memberikan apresiasi terhadap upaya DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja eksekutif.

 

Langkah-langkah kontrol yang dilakukan dinilai penting sebagai bentuk checks and balances dalam sistem pemerintahan daerah.

 

Namun demikian, dalam praktiknya,

pengawasan tersebut tidak maksimal, bahkan bersifat parsial atau hanya fokus pada isu-isu tertentu saja, seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan di berbagai sektor pelayanan publik.

 

Harapan ini muncul seiring dengan masih ditemukannya sejumlah persoalan di lapangan yang luput dari perhatian wakil rakyat yang terhormat.

 

Misalnya, keberadaan beberapa Puskesmas yang hingga kini belum berfungsi maksimal atau bahkan terkesan mangkrak, pengelolaan kontainer yang tidak dimanfaatkan secara efektif, lapangan Karebosi masih mangkrak, hingga persoalan parkir liar yang kian marak dan mengganggu ketertiban umum.

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan kritis dari masyarakat mengenai sejauh mana fungsi pengawasan Dewan dijalankan secara komprehensif.

 

Publik menginginkan agar pengawasan tidak hanya bersifat reaktif terhadap isu yang mencuat, tetapi juga proaktif dalam mengidentifikasi potensi masalah.

 

Dengan demikian, penguatan fungsi pengawasan yang menyeluruh menjadi kunci penting untuk menjawab ekspektasi masyarakat.

 

Lebih jauh, Ras Md menjelaskan bahwa tingkat dukungan terhadap kebijakan tersebut juga sangat signifikan. Sebanyak 84,9 persen responden menyatakan mendukung penertiban PKL di ruang publik.

 

Adapun 12,6 persen menyatakan tidak mendukung, dan 2,5 persen tidak memberikan jawaban. Menurutnya, tingginya angka dukungan ini menjadi legitimasi sosial yang kuat bagi Pemerintah Kota Makassar untuk terus menjalankan kebijakan penataan kota secara konsisten.

 

Lanjut dia, kebijakan ini tidak hanya dipahami oleh mayoritas warga, tetapi juga mendapat dukungan luas.

 

“Pemerintah Kota lewat Kecamatan, tidak perlu ragu dalam menjalankan penertiban, selama tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada para pedagang,” saran Ras Md.

 

Ia menilai dinamika di lapangan, termasuk adanya suara sumbang dari sebagian kecil pihak, merupakan hal yang wajar dalam setiap kebijakan publik.

 

Namun demikian, hal tersebut tidak boleh menghambat upaya pemerintah dalam menciptakan tata kota yang lebih tertib dan teratur.

 

Lebih penting lagi, Ras MD menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat ditentukan oleh konsistensi pemerintah, terutama dalam langkah lanjutan pasca-penertiban.

 

“Penertiban tidak boleh berhenti pada pengosongan semata. Harus ada pembenahan cepat di lokasi agar tidak kembali ditempati PKL. Ini kunci menjaga keberlanjutan kebijakan,” imbuh dia.

 

Pembenahan yang dimaksud mencakup penataan fisik kawasan, seperti perbaikan trotoar, optimalisasi fungsi drainase, pemasangan pembatas atau fasilitas pendukung, serta penguatan pengawasan secara berkala.

 

Selain itu, pemanfaatan ruang publik secara lebih produktif dan tertata juga dinilai penting agar kawasan tersebut tidak kembali menjadi titik aktivitas informal yang tidak terkontrol.

 

Penertiban PKL di atas trotoar dan saluran drainase selama ini menjadi isu strategis dalam pengelolaan perkotaan.

 

“Ini, untuk menjaga fungsi ruang publik, langkah ini juga penting dalam mendukung kelancaran mobilitas pejalan kaki serta mencegah potensi banjir akibat saluran yang tersumbat,” katanya.

 

Ras MD juga menilai, langkah yang diambil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, merupakan ikhtiar nyata dalam membenahi wajah kota agar lebih tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

 

Dengan dukungan publik yang tinggi, pemerintah diharapkan mampu mengoptimalkan kebijakan ini secara komprehensif.

 

Tidak hanya tegas dalam penertiban, tetapi juga konsisten dalam pembenahan serta menghadirkan solusi relokasi yang adil dan berkelanjutan bagi para pedagang.

 

Survei ini sekaligus menegaskan bahwa arah kebijakan penataan kota yang dijalankan Pemerintah Kota Makassar sejalan dengan harapan mayoritas masyarakat, yakni menciptakan kota yang lebih tertib, bersih, dan berkelanjutan.

 

“Pada akhirnya, apa yang dilakukan pemerintah Kota hari ini akan kembali manfaatnya kepada masyarakat. Ini adalah ikhtiar bersama untuk menjadikan Makassar kota yang lebih baik,” tutup Ras Md.

 

Di sisi lain, upaya penataan lapak diatas saluran drainas ini justru mendapat dukungan luas dari berbagai elemen, mulai dari pemerintah Provinsi, akademisi, hingga masyarakat umum yang menginginkan perubahan nyata.

 

Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, komitmen untuk menghadirkan kota yang lebih tertib dan bebas dari kesemrawutan terus diperkuat.

 

Belum lama ini, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menegaskan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota Makassar dalam melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL).

 

Menurutnya, sebagai kota metropolitan, Makassar harus menjadi cerminan bagi daerah lain, khususnya dalam hal penataan kawasan dan penegakan ketertiban umum.

 

“Kota Makassar ini cerminan untuk semua. Saya terima kasih banyak, Pak Appi, sudah mulai melakukan penertiban,” ujar Andi Sudirman, saat hadir sambutan di Musrenbang RKPD Kota Makassar Tahun 2027 di Hotel Claro, Kamis (5/3/2026) lalu.

 

Ia menekankan pentingnya pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada penertiban semata, tetapi juga memperhatikan aspek pemberdayaan bagi pelaku UMKM yang terdampak.

 

Menurutnya, setiap tahapan penertiban harus melalui prosedur yang jelas dan bertahap, mulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP3 sebelum dilakukan pembongkaran.

 

“Tolong kalau nanti dikasih SP1, SP2, SP3 sebelum dibongkar, pedagang bisa pegang SP itu sebagai tanda mereka akan diberdayakan ke mana,” jelasnya, kala itu.

 

Dia juga menegaskan bahwa dokumen surat peringatan tersebut penting sebagai bukti bahwa para pedagang telah masuk dalam proses pendataan dan penataan yang terarah.

 

Ia tidak menyalahkan langkah yang diambil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, karena penertiban merupakan bagian dari upaya pembenahan kota.

 

Meski begitu, Sudirman mendorong pemerintah untuk segera menyiapkan solusi relokasi yang layak bagi para pedagang.

 

Opsi yang dapat ditempuh, kata dia, adalah dengan memanfaatkan lahan milik pemerintah provinsi, pemerintah kota, maupun pihak lain yang memungkinkan.

 

“Saya bilang carikan saya tanah provinsi di situ, atau tanah kota. Nanti kita buatkan pendataan dan siapkan tempatnya,” ungkapnya, saat itu. (*)