BugisPos, Pasangkayu — Rapat Dengar Pendapat Umum DPRD Pasangkayu Terkait Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) di wilayah pasangkayu dibuka langsung oleh Ketua Komisi II, Farid Zuniawansyah, S.Sos bersama Wakil Ketua II, Muh. Dasri, S.Pd., M.A.P, Kamis, 7 Mei 2026 di ruang Aspirasi.

Hadir dalam rapat anggota komisi II, Putu Sulaksana, SH, Suwansi Saharuddin, A.M.K, H. Safaruddin, S.Sos, Ketua Asosiasi Kelapa Sawit (Sukidi Wijaya), Perusahaan PT. Letawa (Tugiyono) PT. Pasangkayu (Sumarno) (Astra Group), PT. Palma, Benni, Sahidi, Sekdis Perkebunan (Abd. Rakhman) Kabag. Ekonomi (M. Taufiq), Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pasangkayu.
Pimpinan sidang dalam pengantarnya menyampaikan bahwa kewenangan DPRD serta Dinas Perkebunan kabupaten, hanya pada pengawasan proses data dan semua yang menyangkut kepentingan masyarakat, walau kewenangan sesungguhnya adalah pemerintah provinsi melalui dinas perkebunan dan DPRD provinsi sulawesi barat. Dalam rapat ini tentu kita mendengar ingin mendengar beberapa penjelasan terkait penetapan harga TBS yang ditetapkan provinsi kemudian tidak di ikuti oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada di kabupaten pasangkayu.
Menurut peraturan Menteri Pertanian nomor 13 Tahun 2024 tentang pemberian Tandan Buah Segar Sawit dan surat keputusan Gubernur tahun 2026 dan rapat tim penetapan akan menjadi acuan pada rapat tersebut.
Ketua Apkasindo, Sukidi Wijaya menjelaskan bahwa kelapa sawit sudah menjadi sandaran dan tumpuan ekonomi masyarakat pasangkayu, hampir mayoritas petani sawit. Artinya kepala sawit ini harus kita perhatikan dan ini tentunya banyak pihak yang akan mempertahankan masalah harga TBS. Menurutnya tidak akan baik tata niaga sawit ini sepanjang pemerintah kita belum memulai untuk memperbaikinya, banya hal seperti masalah benihnya, kelompok Pabrik Kelapa Sawit yang punya kebun dan tidak memiliki kebun. Lanjut Sukidi menyampaikan bahwa pernah mengusulkan kepada DPRD Provinsi agar dibentuk UPTD sawit, karna jika diberikan kepada dinas perkebunan maka tidak akan pernah selesai. Banyangan Ketua Asosiasi ini, UPTD ini diisi orang akademisi, ada ahli, perwakilan perusahaan, instansi terkait, DPRD yang membidangi, jadi semua proses mulai dari menanam sampai proses akhir tim UPTD inilah yang mengawasi. harap Sukidi.
Sementara dari pihak dinas perkebunan selaku pemerintah menjelaskan bahwa penetapam harga TBS setiap bulannya berdasarkan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, ini hanya berlaku bagi plasma dan mitra, jadi apapun alasanya, bagi kita petani mandiri tidak diatur dalam peraturan Mentan tentang harga. Dan terjadi harga dilapangan bervariasi, karena adanya global pasar bebas, kemanapun petani menjual tidak ada aturan yang mengikat. Dalam penetapan TBS setiap bulan, baik dari perusahaan, organisasi petani sawit yang ada disulbar, itu berdasarkan hasil penjualan CPO setiap bulan berjalan, ini yang menjadi acuan, kemudian buah yang dikirim petani ke perusahaan. Jelas sekdis
Perwakilan Mahasiswa Wandi mempertanyakan kepada pihak perusahaan mengapa tidak mau mengikuti harga yang ditetap pemerintah, seharus perusahaan yang memiliki kebun inti maupun perusahaan yang tidak punya kebun yang adalannya hanya kepada petani saja, seharusnya tetap mengikuti keputusan harga tersebut. Wandi berharap apa solusi dari polemik harga TBS yang terjadi dipasangkayu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sebab perusahaan atau PKS-PKS ini sudah sama-sama menyetujui penetapan harga TBS di harga RP. 3.370 dengan Rendemen 21,08% namun dalam prakteknya perusahaan di pasangkayu tidak mengikutinya.

Menjawab adanya polemik harga TBS di pasangkayu, pihak perusahaan PT. Letawa dan PT. Pasangkayu mewakili Astra Group, serta PT. Palma,k menjelaskan bahwa penentuan harga TBS adalah Rendemen sawit yaitu persentase hasil minyak kelapa sawit kasar (Crude Palm Oil/CPO) atau inti sawit (PKO) yang dihasilkan dari pengolahan Tanda Buah Segar (TBS). Nilai ini menjadi indikator efisiensi kinerja pabrik dan kualitas bahan baku. Kematangan buah merupakan faktor terpenting, buah yang terlalu mentah memiliki kandungan minyak rendah, sedangkan buah yang tepat matang menghasilkan rendemen lebih tinggi. Menurutnya rendemen yang dihasilkan hanya mencapai 16% sampai 18% dengan kisaran harga RP. 2.600 hingga Rp. 2.900. jelasnya
Wakil ketua DPRD Muh. Dasri mengungkapkan bahwa didalam penetapan harga ada namanya indeks K yang seharus dijelaskan oleh pihak perusahaan dan disampaikan kepada forum penetapan harga, agar ketetapan harga sesuai yang dirumuskan oleh dinas perkebunan provinsi. Indeks K yang dimaksud adalah rendemen CPO, biaya pengelolaan PKS, efisiensi perusahaan, tahun tanam, dapur castubor ini yang menjadi penyebab. Seharus perusahaan menjawab mengapa harga sawit turun, misalnya faktor bibit sawit yang kurang berkualitas, terhadap adanya bibit ilegal yang masuk, kelompok tani yang carut marut, seharusnya ini tugas pemerintah untuk mengawasi perusahan, jangan pesimis seakan-akan tidak ada bentuk pengawasan, ini tanggungjawab pemerintah dan pihak manajemen perusahaan harus mengelolah dengan baik, agar semua harga tersampaikan dengan baik kepada seluruh masyarakat yang ada di pasangkayu, pasangkayu ini 70% penghasil kelapa sawit, ini penyumbang terbesar pertumbuhan perekonomi diangka 10,32%. Dasri berharap jika dalam penetapan harga nantinya melalui Asosiasi petani kepala sawit agar diperjuangkan dan kami selaku anggota dewan mengawal ini harga TBS.(ns)












