BugisPos, Bone — Sebelumnya diberitakan polemik ratusan paket pengadaan barang dan jasa di Sekertariat Daerah Kabupaten Bone pada Tahun Anggaran 2026 diyakini didominasi oleh satu penyedia, yakni CV Alfin. Kondisi ini memicu sorotan publik terkait transparansi dan persaingan dalam proses pengadaan pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil penelusuran pada sistem Inaproc e-Katalog, tercatat sebanyak 100 paket pengadaan terafiliasi dengan perusahaan tersebut. Total nilai anggaran dari ratusan paket itu mencapai kurang lebih Rp6 milyar rupiah.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa paket-paket tersebut tersebar di berbagai jenis belanja barang dan jasa. Salah satu komponen terbesar berasal dari belanja jasa tenaga pelayanan umum kantor mencapai 1,4 milyar sebanyak dua kali dan belanja makan minum jamuan tamu 854 juta.
Selain itu, CV Alfin juga tercatat mengerjakan berbagai pengadaan kebutuhan rutin lainnya, seperti alat tulis kantor (ATK), prabot dan komputer. Dominasi satu penyedia dalam jumlah paket yang besar ini menuai perhatian serius dari kalangan masyarakat sipil
Menanggapi hal tersebut diatas. Akademisi Hukum, Ilham S.H., M.H menyatakan pendapatnya;
Pertama, Mengacu pada Dasar Hukum Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yakni berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 (Perubahan atas Perpres 16/2018), Prinsip dasar pengadaan pemerintah antara lain meliputi efisien, efektif, transparan dan terbuka.
Dan dari polemik dari berita tersebut, muncul satu Pertanyaan besar, Apakah satu perusahaan boleh mendapat banyak paket?. Dan menurut pandangan kami. Secara hukum boleh- boleh saja sepanjang proses pengadaannya dilakukan melalui prosedur yang sah, tidak ada rekayasa, tidak ada persekongkolan, penyedia memenuhi syarat dan harga dan kualitas menguntungkan pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah bone,ujarnya.
Ia menambahkan, sebab setahu kami, dalam sistem e-catalog, pejabat pengadaan memang dapat memilih penyedia yang tersedia dalam katalog elektronik. Namun, meskipun sistemnya e-catalog, pemilihan penyedia tetap wajib memperhatikan prinsip value for money, kewajaran harga, efisiensi APBD dan pembandingan spesifikasi dan harga.
Dan Kedua, jika benar terdapat 100 paket terafiliasi pada satu penyedia saja, hal itu belum otomatis ilegal, tetapi sangat layak untuk diuji dari beberapa aspek, seperti aspek kewajaran pemilihan, pola pengadaan, potensi pengondisian dan persaingan usaha sehat. Sebab hal ini juga ada aturannya yaitu berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Maka Indikasi yang patut diawasi, Jika benar terjadi pola berikut adalah
1. Satu penyedia mendapat paket dalam jumlah tidak wajar;
2. Harga lebih tinggi tetapi tetap dipilih;
3. Spesifikasi diarahkan;
4. Pengadaan dipecah-pecah;
5. Penyedia lain sulit masuk;
6. Afiliasi dengan pejabat;
7. pemilihan dilakukan berulang tanpa evaluasi pembanding.
Yang mana hal ini dapat mengarah pada mal administrasi, pelanggaran etika pengadaan bahkan tindak pidana korupsi jika ada keuntungan melawan hukum,jelasnya.
Jadi Kesimpulannya menurut kami, Dugaan monopoli pengadaan tersebut, Tidak otomatis melanggar apabila satu perusahaan memenangkan banyak paket pengadaan. Namun apabila penyedia dengan harga lebih mahal tetap dipilih tanpa alasan objektif dan rasional, maka dapat diduga melanggar prinsip efisiensi, persaingan sehat, dan akuntabilitas pengadaan.
Apalagi jika terdapat pola pengondisian, afiliasi, atau pengaturan paket, maka dapat mengarah pada pelanggaran administrasi, pelanggaran persaingan usaha, hingga tindak pidana korupsi.
Karena itu, secara hukum kasus seperti ini layak diaudit, diperiksa APIP/BPK dan ditelusuri proses pemilihannya dalam e-catalog, termasuk alasan teknis mengapa penyedia yang lebih mahal dipilih dibanding penyedia lain, tutup Ilham.












