Advertorial

APALA Datangi DPRD Wajo, Minta Evaluasi Pelayanan SPBU dan Penyaluran Solar Subsidi

×

APALA Datangi DPRD Wajo, Minta Evaluasi Pelayanan SPBU dan Penyaluran Solar Subsidi

Sebarkan artikel ini

WAJO, BUGISPOS.com – Persoalan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Wajo kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga yang tergabung dalam Asosiasi Pemerhati Lingkungan (APALA) Kabupaten Wajo mendatangi DPRD Wajo, Senin (29/6/2026), untuk menyampaikan protes atas pelayanan di sejumlah SPBU yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.

Foto Ilustrasi dok.bugispos

Dalam aksinya, APALA menyoroti dugaan ketidakkonsistenan penerapan aturan pembatasan pengisian solar subsidi di beberapa SPBU, seperti SPBU Empagae, Amessangen, Ulugalung, dan Salojampu. Mereka menilai kebijakan yang diterapkan di lapangan tidak selaras dengan kuota yang telah ditetapkan melalui aplikasi MyPertamina.

Koordinator APALA Wajo, Supris Musyafir, mengatakan banyak pengemudi truk mengeluhkan sulitnya mendapatkan solar bersubsidi, padahal kuota kendaraan mereka masih tersedia dalam sistem MyPertamina.

“Kalau kuota di aplikasi masih ada, mengapa di SPBU justru dibatasi? Ini yang harus dijelaskan. Jangan sampai ada aturan yang dibuat sendiri di luar ketentuan Pertamina,” tegas Supris.

Menurutnya, perbedaan kebijakan antar-SPBU memunculkan kesan bahwa pelayanan publik belum memiliki standar yang sama. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan keresahan, terutama bagi sopir angkutan barang yang menggantungkan operasionalnya pada ketersediaan solar subsidi.

APALA meminta DPRD Kabupaten Wajo tidak berhenti pada penerimaan aspirasi semata, tetapi aktif memanggil pihak Pertamina Fuel Terminal Parepare, pengelola SPBU, serta instansi terkait guna mengklarifikasi mekanisme penyaluran BBM bersubsidi di lapangan.

Mereka juga mengingatkan agar kejadian serupa dengan insiden yang sempat viral di Parepare akibat perselisihan pengisian BBM bersubsidi tidak terulang di Wajo.

“Jangan menunggu konflik terjadi. Evaluasi harus dilakukan sekarang agar pelayanan kepada masyarakat benar-benar sesuai aturan,” ujar Supris.

APALA menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak memperoleh pelayanan publik yang adil, transparan, dan bebas dari perlakuan diskriminatif. Karena itu, seluruh SPBU diminta menjalankan ketentuan yang sama sesuai regulasi Pertamina.

Sementara itu, Kepala Bagian Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo, Andi Gusti Sam, mengatakan dokumen tuntutan APALA telah diterima secara resmi dan akan diteruskan kepada pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Wajo.

“Aspirasi ini akan kami dokumentasikan, dibuatkan laporan, kemudian disampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk menjadi bahan perhatian serta ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah DPRD Wajo. Masyarakat menanti apakah lembaga legislatif akan menindaklanjuti keluhan tersebut melalui rapat dengar pendapat dan pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi, atau persoalan yang telah lama dikeluhkan para sopir itu kembali berakhir sebatas penerimaan aspirasi tanpa solusi nyata.