BugisPos, Wajo – Komisi II DPRD Kabupaten Wajo menindaklanjuti keluhan para sopir truk terkait sulitnya mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di sejumlah SPBU di Kota Sengkang. Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo, Selasa (7/7/2026).
RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Wajo, Herman Arif, dan dihadiri anggota Komisi II, para pengelola SPBU se-Kabupaten Wajo, perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melalui Fuel Terminal Parepare, serta Koordinator Asosiasi Pemerhati Lingkungan (APALA) Kabupaten Wajo, Supris Musyafir, sebagai penyampai aspirasi masyarakat.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara kuota Solar bersubsidi yang tercantum dalam aplikasi MyPertamina dengan praktik pembatasan pengisian yang diterapkan di lapangan.
Ketua Komisi II DPRD Wajo, Herman Arif, meminta penjelasan dari pihak SPBU dan Pertamina mengenai dasar kebijakan pembatasan tersebut. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian agar tidak terjadi perbedaan antara sistem yang diterapkan pemerintah dengan pelayanan di SPBU.
“Kalau di aplikasi MyPertamina kuotanya masih tersedia, tetapi di SPBU justru dibatasi, tentu hal ini menjadi pertanyaan masyarakat. Kami ingin ada penjelasan yang jelas sehingga tidak menimbulkan kebingungan,” ujar Herman Arif.
Keluhan yang disampaikan APALA mewakili para sopir truk menyebutkan bahwa pembatasan pengisian Solar bersubsidi membuat mereka kesulitan memenuhi kebutuhan operasional kendaraan, meskipun kuota dalam aplikasi masih tersedia.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan SPBU, Kadir Nongko, menjelaskan bahwa pembatasan pengisian sekitar 60 liter per kendaraan dilakukan saat antrean panjang sebagai langkah pemerataan distribusi agar seluruh kendaraan yang mengantre tetap memperoleh Solar bersubsidi.
“Kalau antrean padat, kami batasi sekitar 60 liter supaya semua yang mengantre bisa mendapatkan Solar. Namun, jika kondisi normal dan stok mencukupi, kendaraan tetap bisa mengisi hingga penuh sesuai kapasitas tangki,” jelasnya.
Penjelasan senada disampaikan Asisten Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Parepare, Rudi Partan. Ia mengatakan SPBU memiliki kewenangan mengatur pola penyaluran sesuai kondisi lapangan dan kuota yang tersedia, selama bertujuan menjaga pemerataan distribusi BBM bersubsidi.
Meski demikian, dalam RDP tersebut DPRD menegaskan perlunya transparansi agar kebijakan di lapangan tidak menimbulkan kesan bahwa hak masyarakat sebagai penerima Solar bersubsidi dikurangi tanpa dasar yang jelas.
Komisi II juga meminta PT Pertamina Patra Niaga meningkatkan pengawasan terhadap distribusi Solar bersubsidi untuk mencegah potensi penyalahgunaan maupun kebocoran distribusi ke luar daerah.
RDP tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelayanan publik. Komisi II memastikan akan terus mengawal persoalan distribusi Solar bersubsidi agar masyarakat, khususnya pelaku transportasi dan sektor usaha, memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku.












