Bone

Itani, Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polres Bone Dugaan Terkait Kasus Penganiayaan

×

Itani, Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polres Bone Dugaan Terkait Kasus Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

BugisPos,Bone — Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, dilaporkan ke Polres Bone atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan kepada seorang staf Sekretariat DPRD Bone.

Staf tersebut merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) berinisial YNS melaporkan dugaan penganiayaan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Pelapor mengaku dipanggil ke kantin oleh Ketua DPRD Bone dan kemudian mengalami tindakan yang diduga sebagai kekerasan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dugaan kejadian tersebut berlangsung di lingkungan kantor DPRD Bone, tepatnya di area kantin, pada siang hari di tanggal yang sama.

Sampai saat ini, kronologi lengkap serta latar belakang yang memicu peristiwa tersebut belum terungkap sepenuhnya, dan masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian.

YNS selaku pelapor menceritakan bahwa dirinya dipanggil langsung oleh Ketua DPRD Bone untuk hadir ke kantin. Sesampainya di lokasi, ia mengaku menerima perlakuan yang diduga sebagai tindakan kekerasan.

Ketua DPRD Bone memanggil saya ke kantin. Begitu saya tiba di sana, satu bosara kue dihamburkan ke wajah saya, lalu saya disiram air dan dilempar botol Lombok,” tutur YNS.

Merasa dirugikan dengan perlakuan tersebut, YNS bersama pihak terkait akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa ini secara resmi ke kepolisian.

Hingga berita ini dinaikkan pelapor belum memberikan penjelasan tambahan mengenai rincian laporan maupun pasal yang disangkakan. Pihak Polres Bone pun belum merilis pernyataan resmi terkait penerimaan laporan maupun langkah penanganan selanjutnya. Demikian pula Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas laporan dugaan penganiayaan ini.

Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap fakta secara objektif berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, dan hasil penyelidikan kepolisian.