WAJO, BUGISPOS.com — Komisi I DPRD Kabupaten Wajo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas sengketa lahan warga Dusun Deraga, Desa Paselloreng, Kecamatan Gilireng. Lahan yang selama ini dikelola masyarakat tersebut diklaim masuk kawasan hutan produksi.
Koordinator Koalisi Pelindung Hak Masyarakat Deraga (KPH Deraga), Marsose Gala, mengatakan warga keberatan dengan klaim tersebut. Menurut dia, lahan itu telah lama dimanfaatkan sebagai kebun. Di lokasi juga terdapat bekas permukiman yang ditandai dengan dua titik pemakaman masyarakat.
Sebagian lahan, kata Marsose, telah memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 2010. Pajak atas lahan tersebut juga disebut rutin dibayarkan setiap tahun.
Persoalan semakin mencuat setelah seorang operator alat berat ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuka lahan yang diklaim berada di kawasan hutan produksi.
Marsose berharap DPRD Wajo dapat mendorong pemerintah daerah mengusulkan pembebasan kawasan kepada Kementerian Kehutanan apabila lahan tersebut memang berada di dalam kawasan hutan produksi.
Sementara itu, Sekretaris BPKPD Kabupaten Wajo, Hj. Ernawati Aras, mengatakan penerbitan SPPT dilakukan setelah persyaratan administrasi dipenuhi dan mendapat pengesahan dari pemerintah setempat.
Namun, ia menegaskan SPPT bukan bukti kepemilikan tanah. Dokumen tersebut hanya menunjukkan objek pajak atas pemanfaatan lahan.
Berdasarkan data BPKPD, status lahan yang diajukan ketika itu tercatat sebagai tanah kosong, bukan kawasan hutan. Khusus wilayah Dusun Deraga, SPPT disebut tidak lagi diterbitkan pada periode 2014-2020.
Kepala Desa Paselloreng, Andi Fasir, mengatakan sebelumnya pernah ada permohonan pengoperan hak atas lahan. Namun, proses tersebut belum ditandatangani.
Pemerintah desa juga sempat mengajak pemohon meninjau langsung lokasi karena adanya kekhawatiran sebagian lahan masuk kawasan hutan. Namun, ajakan tersebut tidak ditindaklanjuti.
Di sisi lain, perwakilan UPTD KPH Awota menyatakan berdasarkan peta kawasan hutan, lokasi tersebut telah masuk kawasan hutan sejak penunjukan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 760/Kpts/Um/10/1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kawasan tersebut kemudian mengalami penyesuaian melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.362/MENLHK/SETJEN/PLA.0/5/2019.
Anggota Komisi I DPRD Wajo, Ibnu Hajar, meminta Pemerintah Kabupaten Wajo segera berkoordinasi dengan KPH Awota dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menata persoalan tersebut secara menyeluruh.
Menurut dia, persoalan serupa tidak hanya terjadi di Dusun Deraga, tetapi juga di sejumlah desa lainnya.
Ibnu juga mendorong pemerintah kecamatan dan desa mengusulkan kepada Bupati Wajo agar dilakukan upaya pembebasan lahan jika mekanismenya memungkinkan.
Ketua Komisi I DPRD Wajo, Amshar Andi Timbang, menilai sengketa tersebut antara lain dipicu lemahnya koordinasi dan sosialisasi antarinstansi.
“Yang terjadi hari ini adalah fungsi koordinasi dan sosialisasi yang tidak berjalan dengan baik antara pemerintah setempat dengan UPTD KPH Awota terkait batas kawasan hutan. Kasihan masyarakat yang tidak memahami aturan sehingga berpotensi tersangkut persoalan hukum karena ketidaktahuan,” kata Amshar.
Menurut dia, batas dan zonasi kawasan hutan perlu disosialisasikan secara lebih intensif kepada masyarakat. Koordinasi antara pemerintah desa, kecamatan, KPH dan instansi terkait juga perlu diperkuat.
Sebagai tindak lanjut RDP, Komisi I DPRD Wajo meminta Pemerintah Desa Paselloreng berkoordinasi dengan BPKPD untuk mendata seluruh objek yang memiliki SPPT.
Pemdes juga diminta berkoordinasi dengan KPH Awota untuk memastikan batas kawasan hutan. Pendataan dan pemetaan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian status lahan kepada masyarakat serta mencegah munculnya persoalan hukum serupa di kemudian hari.













