BugisPos, Sinjai – Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, menyerahkan secara simbolis santunan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Setiawan, warga Kabupaten Sinjai yang meninggal dunia di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Penyerahan berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Jumat (7/8/2026).
Penyerahan santunan tersebut dilakukan oleh Bupati Sinjai didampingi Wakil Kepala Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan, Ary Zulkarnain, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai Erna Nur Ikhsanah. Kegiatan ini turut disaksikan oleh Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sinjai Andi Tenri Rawe Baso, Camat Sinjai Tengah Syahrul Paesa, Kepala Desa Kompang, serta Kepala Dusun setempat.
Penyerahan santunan tersebut menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus hasil sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sinjai dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan hak-hak pekerja dan keluarganya dapat diterima dengan cepat.
Dalam keterangannya, Bupati Sinjai menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan, baik dari kantor pusat, kantor wilayah, maupun Kantor Cabang Sinjai, atas respons cepat dalam memproses hak ahli waris korban.
“Kita tentu bersama BPJS Ketenagakerjaan baik dari kantor pusat, perwakilan kantor wilayah, maupun BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai hari ini menerima adinda istri atau ahli waris. Kita berharap bantuan yang pemerintah koordinasikan bersama BPJS TK ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh keluarga,” ujar Bupati.
Menurutnya, pelayanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk layanan tercepat yang pernah diterimanya selama menjalin kerja sama dengan lembaga tersebut. Ia berharap proses penyelesaian administrasi dan hak-hak lainnya tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semoga seluruh proses tindak lanjut dapat terus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Kita juga berharap keluarga diberikan ketabahan dan keikhlasan dalam menerima musibah ini. Kehadiran keluarga hari ini membuktikan bahwa semua diterima dengan penuh keikhlasan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai Erna Nur Ikhsanah menjelaskan bahwa santunan diberikan kepada ahli waris almarhum Setiawan yang merupakan warga Kabupaten Sinjai dan bekerja di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel, Morowali. Almarhum tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan terlindungi dalam empat program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia mengungkapkan, ahli waris menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42.000.000, manfaat Jaminan Hari Tua sebesar Rp1.859.442, serta manfaat Jaminan Pensiun sebesar Rp1.089.102.
Lebih lanjut disampaikan, proses penyaluran santunan berawal dari instruksi langsung Bupati Sinjai agar dilakukan pengecekan terhadap status kepesertaan korban setelah kabar tersebut mencuat.
“Saat itu Ibu Bupati langsung menginstruksikan kepada kami untuk melakukan pengecekan karena korban merupakan warga Sinjai. Setelah kami pastikan beliau terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, kami segera melaporkan kepada Ibu Bupati melalui WhatsApp. Beliau kemudian meminta agar penyerahan santunan dapat disimboliskan secepatnya sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Sinjai kepada keluarga korban,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah cepat tersebut merupakan komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Sinjai dan BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadirkan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya bagi peserta yang mengalami risiko kerja.
“Dengan pelayanan yang cepat, kami berharap santunan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi keluarga almarhum dan menjadi dukungan untuk melanjutkan kehidupan ke depan,” pungkasnya. (Adv)













