BugisPos, Makassar — Aksi teror dan perusakan brutal menghantam kantor redaksi Pedomanrakyat.co.id yang juga difungsikan sebagai Virendy Cafe di Jl. A.P. Pettarani No. 72, Makassar, Jumat (4/9/2026) dini hari.
Sekitar pukul 02.00 WITA, orang tak dikenal (OTK) yang mengendarai mobil merah menyerang lokasi tersebut menggunakan batu dan besi, menghancurkan pintu hingga membobol paksa area redaksi.
Menanggapi aksi kriminal ini, Pimpinan Umum Pedomanrakyat.co.id, Ardhy M Basir, mengecam keras tindakan anarkis yang mengancam keselamatan awak media dan mengganggu aktivitas kebebasan pers tersebut. Ia mendesak aparat kepolisian bergerak cepat mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu.
”Kami mengutuk keras perusakan kantor redaksi kami. Ini bukan sekadar perusakan fisik, melainkan bentuk teror nyata. Kami meminta pihak kepolisian, khususnya Polsek Panakkukang dan Polrestabes Makassar, bertindak tegas, mengusut tuntas, serta segera menangkap pelaku penyerangan ini agar ada efek jera,” tegas Ardhy M Basir, saat ditemui, Sabtu (5/9/2026).
Ia juga menekankan agar kasus ini, dapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
“Di negara ini tak ada yang kebal hukum, setiap pelaku yang terindikasi merugikan orang harus diganjar hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
“Tak ada urusan dengan latar belakang pelaku, yang berbuat salah harus dapat dihukum,” tegasnya.
Aksi Anarkis Membuta dan Ancaman Keselamatan
Dalam aksi brutalnya, pelaku menghancurkan kotak meteran listrik PLN, memotong jalur kabel, serta membobol pintu besi bangunan secara paksa hingga rusak parah. Teror ini membuat ruangan dalam kondisi gelap gulita dan memicu korsleting listrik yang merusak berbagai fasilitas serta barang elektronik.
Saat insiden terjadi, seorang karyawati bernama Cia terjebak di dalam bangunan dalam kondisi ketakutan hebat. Beruntung, aksi brutal pelaku terhenti setelah seorang pengemudi ojek online tiba di lokasi untuk merespons panggilan darurat korban, yang membuat pelaku langsung melarikan diri menggunakan mobilnya.
Identitas Terduga Pelaku Mengarah ke Mahasiswa Hukum
Pemilik usaha, Viranda, mengungkapkan bahwa identitas terduga pelaku utama telah dikantongi. Pelaku diduga kuat merupakan oknum mahasiswa angkatan 2022 berinisial A. Aksi teror ini dipicu oleh motif asmara tak berbalas terhadap Dinda, salah satu karyawati.
”Sangat disayangkan, terduga pelaku tumbuh di lingkungan keluarga penegak hukum, ayahnya berinisial L berprofesi sebagai pengacara dan ibunya W bekerja di instansi Kejaksaan—serta sedang menempuh pendidikan hukum, namun justru melakukan tindakan kriminal brutal,” ujar Viranda saat melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Panakkukang.
Personel Polsek Panakkukang dipimpin Kepala SPKT AIPTU Haryanto bersama Bhabinkamtibmas AIPTU Ahmad Mudatsir telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, dan memeriksa para saksi. Pihak PLN juga dikerahkan untuk memeriksa kerusakan fasilitas listrik negara.
Pelaku kini terancam terjerat pasal berlapis, termasuk Pasal 406 KUHP / Pasal 521 UU No. 1/2023 tentang perusakan barang, Pasal 170 KUHP / Pasal 262 UU No. 1/2023 tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama, serta UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan atas perusakan fasilitas listrik milik negara. Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku A terus menolak memberikan klarifikasi saat dihubungi awak media. ( * )




br






br
br






br
br
br