Wajo

Bupati Wajo Jawab Pandangan 7 Fraksi DPRD, Soroti Target Pajak hingga Wajo Energi Jaya

×

Bupati Wajo Jawab Pandangan 7 Fraksi DPRD, Soroti Target Pajak hingga Wajo Energi Jaya

Sebarkan artikel ini

BugisPos, Wajo — Bupati Wajo Andi Rosman menghadiri Rapat Paripurna VI Pembicaraan Tingkat I DPRD Kabupaten Wajo Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Gedung DPRD Wajo, Selasa (15/9/2026) malam.

Advertisement

Dalam rapat tersebut, Andi Rosman menyampaikan jawaban Pemerintah Kabupaten Wajo atas pemandangan umum tujuh fraksi DPRD terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan pemerintah daerah.

Ketiga Ranperda tersebut yakni Rancangan APBD Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2027, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wajo Energi Jaya.

Sebelum menyampaikan jawaban pemerintah daerah, Andi Rosman mengapresiasi dukungan, masukan, dan saran yang disampaikan seluruh fraksi DPRD Wajo.

Menjawab pandangan Fraksi NasDem mengenai penurunan target pajak daerah, Andi Rosman mengatakan penyesuaian dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap realisasi penerimaan tahun berjalan.

Salah satunya terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa tenaga listrik.

“Pada 2026, target penerimaan sektor tersebut dianggarkan meningkat signifikan sebesar Rp 5 miliar,” kata Andi Rosman.

Namun, berdasarkan evaluasi berjalan, pertumbuhan penerimaan diperkirakan hanya berada pada kisaran Rp 2 miliar hingga Rp 2,5 miliar.

“Karena itu, target tahun 2027 disesuaikan dengan potensi penerimaan yang realistis,” lanjutnya.

Menurut Andi Rosman, penyesuaian target dilakukan agar proyeksi pendapatan daerah tetap berdasarkan kondisi dan potensi penerimaan yang terukur.

Andi Rosman juga menegaskan komitmen Pemkab Wajo meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi dan intensifikasi pajak.

Salah satu langkah yang direncanakan pada 2027 adalah mendorong pembayaran pajak daerah melalui QRIS dan berbagai kanal digital.

“Targetnya hingga 70 persen bagi wajib pajak restoran dan hotel kategori mikro-menengah,” ujarnya.

Terkait perubahan Perda PDRD, pemerintah daerah juga akan mempertimbangkan peningkatan PAD dengan tetap memperhatikan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Setiap perubahan objek, subjek, tarif dasar pengenaan maupun mekanisme pemungutan akan didukung kajian yang tepat,” kata Andi Rosman.

Pemkab Wajo, lanjut dia, akan memperkuat digitalisasi pemungutan melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Selain itu, pemerintah akan meningkatkan kualitas basis data pajak dan retribusi serta memperkuat fungsi pengawasan penerimaan daerah.

Sementara itu, terkait Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Wajo Energi Jaya, Andi Rosman menegaskan perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda bukan merupakan tujuan akhir.

Menurut dia, perubahan tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan perusahaan secara menyeluruh.

Andi Rosman mengatakan seluruh utang, kewajiban kepada pihak ketiga, serta perkara hukum yang masih berjalan akan diidentifikasi dan diverifikasi melalui proses due diligence.

Proses tersebut dilakukan sebelum pengalihan aset dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah daerah juga memastikan pengelolaan aset dan keuangan daerah tetap terlindungi serta tidak menjadikan APBD sebagai sumber pembiayaan tanpa batas,” tegasnya.

Ke depan, Wajo Energi Jaya diarahkan memiliki business plan yang realistis, pengurus profesional, serta tata kelola perusahaan yang kuat.

Selain itu, target kinerja dan kontribusi terhadap PAD juga harus dapat diukur.

Menutup penyampaiannya, Andi Rosman berharap pembahasan ketiga Ranperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Harapan kami terhadap dukungan segenap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk bersama-sama mewujudkan pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan rakyat,” tutupnya. (adv)

br
brbr
brbrbr