Wajo

Pemkab Wajo Beri Dukungan pada Penyerahan Remisi 316 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sengkang

121
×

Pemkab Wajo Beri Dukungan pada Penyerahan Remisi 316 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sengkang

Sebarkan artikel ini
Breaking News

BugisPos, Wajo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo turut hadir sekaligus memberikan dukungan pada penyerahan Surat Keputusan Remisi kepada 316 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sengkang, yang digelar di halaman Rutan, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Minggu (17/8/2025).

 

Bupati Wajo, H. Andi Rosman, S.Sos., M.M., didampingi Wakil Bupati, dr. H. Baso Rahmanuddin, M.M., secara langsung menyerahkan SK remisi tersebut.

 

Dalam sambutannya, Bupati Wajo menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas momentum yang membahagiakan bagi para warga binaan.

 

“Alhamdulillah, suatu kesyukuran bagi warga binaan yang mendapat remisi. Tentu kita berharap agar setelah kembali ke tengah masyarakat, dapat berperan lebih baik dan memprioritaskan keluarga tercinta,” ungkapnya.

 

Ia menambahkan, pemberian remisi ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk mereka yang telah menjalani masa pembinaan.

“Selamat kepada warga binaan penerima remisi. Jadikanlah keluarga dan lingkungan sebagai motivasi untuk menjadi insan yang lebih baik,” lanjut Bupati.

 

Sebagai bentuk dukungan, Pemkab Wajo juga menyiapkan fasilitas dan peluang kerja bagi warga binaan yang mendapat remisi, khususnya di bidang pertanian.

“Pemkab Wajo telah menyiapkan bibit bahkan alat pertanian di Uraiyang, Kecamatan Majauleng. Harapannya, mereka tidak hanya bebas, tetapi juga memiliki kesempatan untuk bekerja dan berkarya,” jelasnya.

 

Sementara itu, Plt. Kepala Rutan Kelas IIB Sengkang, Nasir, menjelaskan bahwa remisi diberikan sebagai penghargaan bagi warga binaan yang berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan.

“Tahun ini, ada 25 orang mendapat remisi 1 bulan, 25 orang mendapat remisi 2 bulan, 53 orang mendapat remisi 3 bulan, dan 24 orang mendapat remisi 4 bulan. Selain itu, terdapat 1 orang penerima Remisi Umum II yang langsung bebas,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, terdapat pula 188 warga binaan yang menerima Remisi Dasawarsa.

 

“Dari jumlah tersebut, 6 orang langsung bebas, selebihnya menerima remisi 10 tahun,” tutup Nasir.

 

Dengan adanya remisi ini, Pemkab Wajo berharap para warga binaan dapat memanfaatkannya sebagai titik awal untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi keluarga serta masyarakat.