BugisPos, Wajo _ Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Wajo menyoroti komitmen bersama penyaluran BBM yang disepakati pengelola SPBU se-Wajo, Pertamina Patra Niaga, dan Tim Pengawasan BBM. LIRA meminta penerapan sistem ganjil-genap tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas.
Komitmen tersebut disepakati dalam pertemuan di Sengkang, Wajo, pada Jumat (25/9/2026). Salah satu poinnya ialah penerapan sistem ganjil-genap untuk kendaraan roda dua dan roda empat berdasarkan angka terakhir nomor polisi.
Aturan tersebut akan diberlakukan mulai Senin (28/9) hingga 5 Oktober 2026.
Ketua LIRA Wajo Abrar Mattalioe menilai sejumlah aturan dalam komitmen tersebut merupakan langkah yang baik untuk mengatasi persoalan antrean BBM di Wajo. Namun, dia meminta pengawasan di lapangan diperketat.
“Komitmen ini sudah bagus, tetapi jangan hanya di atas kertas. Petugas harus benar-benar melakukan pemeriksaan di lapangan,” kata Abrar.
Selain sistem ganjil-genap, komitmen itu mencakup penerapan satu nosel satu petugas, pembatasan pembelian Pertalite sebanyak 35 liter untuk mobil dan 5 liter untuk sepeda motor, serta ketentuan barcode hanya berlaku satu kali di wilayah Wajo.
Pengelola SPBU juga diminta tidak melayani kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi.
Abrar menilai pengawasan terhadap kendaraan yang diduga melakukan pembelian BBM subsidi secara berulang perlu diperketat. Salah satunya dengan memastikan identitas kendaraan melalui dokumen resmi.
“Petugas jangan hanya melihat pelat nomor kendaraan. STNK mobil juga wajib diperiksa untuk memastikan nomor polisi yang terpasang sesuai dengan STNK,” ujarnya.
Menurut Abrar, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengantisipasi penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan kendaraan maupun modus pergantian pelat untuk mengakali sistem ganjil-genap.
LIRA Wajo juga meminta adanya sanksi tegas apabila ditemukan SPBU yang melanggar komitmen penyaluran BBM subsidi.
“Kalau ada SPBU yang tetap melayani pelangsir dan menjual kembali BBM bersubsidi secara ilegal, harus ada sanksi tegas, termasuk pencabutan izin dan proses hukum sesuai ketentuan,” tegasnya.
LIRA Wajo menyatakan akan melakukan pemantauan terhadap penerapan komitmen tersebut di sejumlah SPBU mulai 28 September 2026. Jika menemukan dugaan pelanggaran, LIRA menyebut akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum dan Pertamina. (tim)




br






br
br






br
br
br